Home Berita KUPP Kelas III Bawean Menghimbau Keselamatan Pelayaran dan Peringatan Dini Kewaspadaan Gelombang...

KUPP Kelas III Bawean Menghimbau Keselamatan Pelayaran dan Peringatan Dini Kewaspadaan Gelombang Tinggi.

1471
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Cuaca extrim yang melanda pulau Bawean dua hari ke belakang dengan hujan lebat disertai dengan angin kencang perlu diwaspadai dan menjadi peringatan khusus buat para nelayan untuk tidak melaut, serta himbauan bagi seluruh nahkoda kapal di kepulauan Bawean.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bawean Azwar Anas, SH., M. Hum mengatakan, berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 219 ayat 4; Peraturan Bandar tahun 1925; PerdirjenHubla No. HK. 1032/19/SJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal; serta Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG pada tanggal 23 Desember 2022 pada website maritim.bmkg.go.id/;

“Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat permohonan pemberangkatan kapal agar disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca/laut
yang mengacu pada keselamatan pelayaran, dan memperhatikan prakiraan cuaca dari BMKG.
b. Menginstruksikan kepada seluruh nahkoda kapal untuk berjaga-jaga menghadapi cuaca buruk agar segera atau dapat mengambil tindakan-tindakan penyelamatan kapal/keselamatan jiwa di laut, bila menghadapi cuaca buruk sesuai kecakapan pelaut yang baik (Good seaman ship).
c. Dihimbau kepada seluruh Nakhoda Kapal Penumpang, Kapal Cepat, Niaga, Nelayan, Penyeberangan”, ungkap Azwar Anas.

Masih Azwar Anas menambahkan, sehubungan dengan pengamatan dari BMKG bahwa keadaan cuaca yang kurang baik, kurang
amannya untuk berlayar bagi kapal-kapal dengan GT, Draft, Tujuan dan Estimasi lamanya pelayaran, dihimbau kepada seluruh Nakhoda Kapal Penumpang, Niaga, Wisata, Nelayan, Penyebrangan, dll
untuk menunda sementara keberangkatan kapal-kapal diperairan Bawean dan selalu meng-update informasi cuaca setiap saat. Kemudian bagi Nakhoda kapal-kapal yang sudah melakukan pelayarannya agar selalu menginformasikan dan melaporkan keadaan cuaca selama pelayarannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan segera mencari tempat berlindung terdekat jika menemui cuaca buruk.
d. Kepada Nakhoda/Pemilik/Operator Kapal untuk memastikan kapal akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) dan memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan yang tertera di dalam daftar penumpang serta tidak melebihi dari kapasitas yang diijinkan, memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), memastikan alat-alat keselamatan (Life Jacket dan Life Raft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencukupi kapasitas penumpang di atas kapal serta Life Jacket wajib digunakan selama pelayaran serta memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal dan melarang merokok di dalam ruang penumpang selama pelayaran. Kapal dapat melakukan pelayaran apabila sewaktu-waktu cuaca berubah dan aman untuk melakukan pelayaran,pungkasnya. Jum’at (23/12/2022).(Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here