Kalimantan Timur, PH- Krimsus : Perjalannan perusahaan tambang batubara berkwalitas besar, PT. Rinjani Kartanegara yang berkedudukan di Desa Bakungan Kutai Kartanegara di duga elegal resmi operasionalnya di stop menambang. Tuntutan dari berbagai elemen seperti Investor CIKA, Kelompok Tani Harapan Jaya Bakungan tanah yang di garap hingga mencapai 250 Ha, masyarakat di sekitar tambang juga menuntut uang debu, serta para karyawan PT. Rinjani Kartanegara yang diduga akan mengalami nasib akan di PHK besar-besaran yang diperkirakan mencapai 300 – 400 orang akan kehilangan pekerjaan. Dalam hal ini pihak Perusahaan harus melakukan kewajiban membayarkan Pesangon, pada UU No. 13/2003 telah diatur beberapa pesangon dan penghargaan apabila mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). gaji dibayarkan berdasarkan berapa Tahun lamanya masa kerja yang bersangkutan membaktikan dirinya bekerja di perusahaan tersebut, dan dibayarkan menurut informasi yang beredar diduga hanya 1 (satu) kali gaji. Ini sangat merugikan para karyawan yang telah bekerja sudah beberapa tahun. Untuk lebih rincinya diharapkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelesaikan kasus tersebut, dan kita harapkan jangan sampai mereka hanya menyaksikan saja dibelakang layar, untuk itu di harapkan pihak karyawan mencoba melaporkan ke Dinas terkait. Begitu juga pada Senin, 17 Juli 2017, Kelompok Tani Harapan Jaya mencoba bertandang ke Kantor PT. Rinjani Kartanegara di Samarinda mencoba menanyakan nasib tanah mereka yang di garap secara membabi buta sehingga sampai saat ini di serobot mencapai 250 Ha lebih. Mereka minta pertanggung jawaban perusahaan terkait pembayarannya, saat itu di terima oleh bagian keuangan, dalam hal ini mewakili sdr. N & S sebagai orang yang mengambil keputusan, tidak berada di tempat, info yang kami dapatkan dilapangan saat ini melaksanakan gelar perkara yang di fasilitasi Mabes Polri di Jakarta, mengenai kasus pemalsuan tanda tangan pemilik KP yang syah sdr. HR. Media Investigasi Nasional PH- Krimsus mendapat laporan masyarakat bahwa asset perusahaan sudah mulai di selamatkan keluar lokasi secara perlahan, sehingga yang tertinggal hanya setumpuk batubara yang masih berada di stock fail, yang saat ini menjadi incaran mereka yang merasa di rugikan. Untuk itu Jurnalis mencoba bergegas merapat langsung ke kantor lokasi tambang yang dimaksud, untuk menge6cek kebenarannya dan ternyata benar, perusahaan di jaga para security seperti biasa tanpa ada perobahan. sedang hak kami sebagai Jurnalis untuk mengambil dokumentasi latar depan perusahaan dilarang oleh seorang security dan disarankan menemuai sdr. CA berkedudukan sebagai Chief Security, pengakuan yang bersangkutan ke jurnalis adalah seorang polisi yang dikaryakan, dan masih memiliki hubungan Famili dari pemilik perusahaan ujar masyarakat sekitar. Saat kami temui beliau mencoba menanyai identitas kami sebagai Jurnalis, serta langsung call ke KTT sdr. B di kantor PT. Rinjani di Bakungan Kutai Kartanegara, sehingga kesimpulan akhir kami tidak di izinkan untuk mengambil photo dokumentasi. Ujar Chief Security pelaksanaaan pengambilan photo bisa di lakukan apabila menyertakan surat izin resmi keperusahaan, saat jurnalis menanyakan surat izin yang dimaksud bagaimana dan mencoba membuat surat permintaan yang dimaksud untuk bisa mengambil dokumentasi. Chief Security tetap menolaknya. Dalam hal ini sangat kami sayangkan adalah tidak bersahabatnya para karyawan perusahaan yang cenderung menghalangi kerja jurnalis. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Sesuai Pasal 18 : Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Berita Bersambung ( Tim Investigasi Media Nasional PH-Krimsus ).