Home Berita Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Gunung Mas Makan Gaji Buta.  

Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Gunung Mas Makan Gaji Buta.  

887
0

Gunung Mas, PH-Krimsus : Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum PNS selama ini masih belum ada tindakan yang tegas dari pimpinan instansi terkait seperti yang terjadi di Kab.Gunung Mas, ada Oknum Satpol PP yang tidak pernah masuk kerja. Sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2017 , Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Gunung Mas tersebut tidak pernah masuk Kerja, Dia adalah mantan bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  berinisial BBKT, namun aneh nya walaupun yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja selama 7 bulan tapi dia masih tetap menerima Gaji, Tunjangan Daerah serta Uang makan (Lauk Pauk) setiap bulan nya.

Dengan adanya informasi tersebut wartawan Pelopor Hukum & Krimsus mencoba menelusuri informasi tersebut dari beberapa Anggota Satpol PP Kabupaten Gunung Mas yang namanya tidak mau dimuat atau disebutkan, mereka  membenarkan  bahwa Oknum tersebut sudah lama tidak masuk kerja. Hal ini harus segera mendapat Perhatian danTindakan dari Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja  Kabupaten Gunung Mas, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Gunung Mas serta Inspektorat Kabupaten Gunung Mas bahkan Bupati Gunung Mas, agar permasalahan ini tidak menjadi contoh Pembiaran  dari Pemerintah Daerah terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang Pemalas dan makan gaji buta.

Berdasarkan PP No. 53 Th 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pada BAB III Hukuman Disiplin, Pasal 10 ayat (9) huruf d. yang berbunyi: “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat  sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih”, Bila merujuk pada PP tersebut diatas yang bersangkutan sudah sepantasnya untuk dipecat dari PNS.

Kalau hal ini terus di biarkan atau ada pembiaran dari pimpinan nya maka ini sudah menjadi polemik pertanyaan besar apakah KASATPOL PP memang tutup mata terkait permasalahan ini atau ada apa,,,?, maka dari itu Pemerintah Daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Satpol PP tersebut sebab jika masalah ini dibiarkan maka akan bayak Aparatur Sipil Negara ( ASN )  lain nya melakukan hal yang sama tidak masuk Kerja dan tinggal mengambil Gaji Bulanan nya saja dan jika tetap tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah dalam hal Penegakan Disiplin terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang Pemalas atau Pelanggar Disiplin. ini akan menjadi momok bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke depan  yang Bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.**epdi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here