Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Amin Syukri atas adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Lampung Utara, Ilham Akbar, beberapa waktu lalu, memasuki tahap gelar perkara.
Menurut keterangan Amin Syukri, dirinya diminta untuk hadir ke Mapolres Lampung Utara pada Senin mendatang, 27 Juli 2020, guna menindaklanjuti hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pihak Polres setempat.
“Ya, tadi saya mendapat telepon dari penyidik, kalau hari Senin nanti saya diminta untuk menghadap guna melihat hasil dari gelar perkara,” kata Amin Syukri, saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2020, melalui komunikasi via ponsel.
Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polres Lampura, Bripka Taufik, membenarkan adanya gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jum’at kemarin, 24 Juli 2020, di Mapolres Lampura.
“Benar, Pak. Gelar perkaranya sudah dilaksanakan kemarin di Polres Lampura,” ujar Taufik kepada awak Media Sabtu, 25 Juli 2020.
Dirinya menjelaskan dalam gelar perkara tersebut akan melihat apakah laporan Amin Sykuri dapat memenuhi unsur atau tidak seperti yang telah dilaporkannya dalam surat pengaduan bernomor STPL/482/B-1/V/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tertanggal Rabu, 20 Mei 2020.
“Yah, pada prinsipnya, dalam gelar perkara itu akan menjelaskan dan/atau menetukan apakah laporan dimaksud memenuhi unsur atau tidak,” terang Taufik.
Dirinya juga mengatakan, Amin Syukri diminta untuk hadir dan akan menandatangani hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pihak Polres Lampura.
“Nanti, Senin (27 Juli 2020) Bapak bisa datang untuk mengetahui lebih lanjut hasil dari proses yang saat ini masih dalam penanganan,” tutup Taufik. (Rizky/ar/Hamsah)