Home Berita LMDH Se-Kecamatan Ngasem dan Kalitidu Bojonegoro,Menolak kebijakan PERMEN LHK No. 09 thn...

LMDH Se-Kecamatan Ngasem dan Kalitidu Bojonegoro,Menolak kebijakan PERMEN LHK No. 09 thn 2021 dan SK MENLHK No.287

105
0

Bojonegoro,peloporkrimsus.com – Pernyatakan sikap LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) se-Kecamatan Ngasem dan Kalitidu Bojonegoro,menolak kebijakan Permen LHK No 09 thn 2021tentang pengelolaan perhutanan sosial dan SK MENLHK No. 287 tentang kawasan Hutan pengelolaan kusus . Bojonegoro,Rabu 27/04/22

Penolakan dari seluruh LMDH tersebut pasalnya,Permen dan SK MENLHK tersebut di duga menimbulkan keresaan dan konflik sosial ,karena mobilitas penggarap lahan dari luar Daerah,dan LMDH berkeyakinan bahwa kebijakan tersebut berpotensi akan menjadikan Hutan semakin rusak, yang tentunya berdapak kepada masyarakat sekitar, yang menimbulkan panas ,banjir dan tanah longsor

Moch.Lahir,ketua LMDH “Tani Lestari Kolong “,Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa Timur ,dikatakan kepada media ini bahwa penolakan ini dari seluruh anggota masing-masing LMDH se-kecamatan Ngasem dan Kalitidu.

Menambahkan Moch.Lahir berharap penolakan ini akan mendapat dukungan dari seluruh LMDH se-Kabupaten Bojonegoro,agar secepatnya mendapat respon dari KEMENLHK,”ujarnya (ml/mt/fr/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here