Probolinggo, peloporkrimsus.com – Jum’at 01-03-2019, Sejumlah warga taman sari kecamatan dringu kabupaten probolinggo memberikan pengaduan/melaporkan ke LSM LIRA kabupaten Probolinggo terkait pembuangan sampah sembarang dari klinik keperawatan komplementer yang disinyalir mengandung bahan B3 yang dibuang didekat rumah warga.
DA dan LS adalah salah satu warga tamansari kacamatan dringu kabupaten Probolinggo menyampaikan kepada sejumlah LSM dan Media, Mereka menerangkan.
“Telah terjadi pembuangan sampah sembarangan oleh klinik keperawatan komplementer yang berupa lakban, sisa jarum suntik serta sisa-sisa botol obat-obatan dan plastik sisa obat, dampak yang sangat mengganggu kepada kami adalah terkait bau yang sangat menyengat dan mengganggu pernapasan serta yang saya takutkan menjadi sarang nyamuk DBD”,ungkapnya.
Dengan adanya pengaduan dari masyarakat terkait pembuangan sampah tersebut LSM Lira kabupaten Probolinggo langsung bergerak cepat dan Melaporkan/pengaduan kepolres probolinggo.
Wawan selaku camat lira memaparkan “Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat namun sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar, kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat gangguan keamanan, pencemaran lingkungan atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp. 100 jt hingga Rp.5 miliar sesuai dengan pasal 40 ayat (1) undang-undang pengelolaan sampah”,ucap nya.(Slm)