PROBOLINGGO,peloporkrimsus.com – warga Desa Sumber Suko Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan lembaga yang tergabung dalam LSM Paskal Probolinggo yang Peduli Keadilan malakukan unjuk rasa di depan Polsek Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/07/2020) sekitar jam 10 siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penyidik Polsek Dringu supaya melakukan proses sesuai aturan UU yang berlaku, karena pihak polsek sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Zaenal dengan tuduhan pencurian yang ditetapkan dengan pasal (363) KUHAP, namun menurut keluarga proses penangkapan dan penahanan Zaenal tidak sesuai prosedur.
Menurut Suliyani selaku istri dari saudara Zaenal “kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2020, dan pada tanggal 27 April 2020 suami saya di grebek oleh oknum polisi bernama Fendik yang dinas di Polsek Tiris namun suami saya tidak dirumah sehingga Fendik. Cs membawa 2 Unit Roda dua milik suami saya dengan alasan bahwa suami saya sudah mencuri Jarit milik saudara ipar nya yaitu H.Likun dan 2 unit Roda dua tersebut diamankan oleh fendik.cs dirumah H.likun”,ucap Suliyani.
Lanjut nya ” karena kejadian tersebut saya dan suami saya minta tolong sama saudara yang di Sidoarjo sehingga saudara saya menghubungi propam Polda Jatim serta menceritakan terkait masalah penggrebekan yang dilakukan Fendik,Cs yang tanpa membawa surat perintah serta tidak ada Laporan Polisi terkait kehilangan Jarit, sehingga pihak propam menghubungi Kanit Reskrim Tiris supaya Fendik mengembalikan 2 unit Roda dua tersebut sehingga pada tanggal 28 April 2020 sekitar jam 11 malam sepeda motor dikembalikan kerumah namun bukan Fendik yang mengembalikan tapi orang suruhan nya”.
“Pada tanggal 29 april 2020 saya dan suami didatangi oleh pihak propam polres Probolinggo menindak lanjuti terkait masalah pelanggaran disiplin dan kode etik polri yang dilakukan Fendik, namun karena suami saya kenal baik sama Fendik jadi kami tidak nuntut apa- apa asalkan masalah ini cukup sampai disitu saja, tapi pada tanggal 3 Juli 2020 sekitar jam 6 sore suami saya di Grebek oleh anggota reskrim polsek Dringu dengan tuduhan yang sama atas dasar laporan H.Likun saya tidak tega pak karena waktu ditangkap suami saya kepala nya di injak, dipukuli dengan posisi tangan di Borgol seperti binatang seolah polisi tersebut tidak punya hati nurani dan saya tidak terima serta akan saya laporkan ke Propam Polda Jatim pak”,ungkap suliyani.
Adapun permintaan warga yang mengadakan demo agar pihak polsek untuk segera menangkap 480 (penadah) serta menuntut Terkait penangkapan yang di duga tidak sesuai SOP oleh oknum anggota polsek dringu.
Sulyani juga mengungkap ” penangkapan suami saya tidak ada bukti. Suami saya ditangkap di sekitar rumah, sedang jaring atau alat buktinya sudah di Polsek dringu” kata nya.
Sulyani meminta suaminya dibebaskan karena menurut dia penangkapan suami nya diduga kuat ada unsur politik terkait masalah Pilkades di desa nya “bebaskan suami saya pak suami saya tidak bersalah ini semua karena ulah Fendik dan H.Likun”, ucap nya sambil menjerit pakai mikrofon.
Saat aksi unjuk rasa berlansung Kapolsek Dringu…… Enggan untuk menemui warga dan LSM Paskal yang sudah berkumpul di depan Polsek Dringu, aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid 19 ini berjalan sesuai dengan Protokol kesehatan, tetap memakai masker dan tidak terlalu berkerumun acara demopun selesai dengan damai dan masyarakat tidak mendapat jawaban dari pihak Polsek Dringu Kabupaten Probolinggo.
Usai unjuk rasa di depan Polsek Dringu Sulaiman Ketua LSM Paskal Probolinggo mengatakan ” hal ini menjadi contoh untuk semua oknum aparat hukum yang serta Merta menahan warga tanpa alat bukti yang lengkap serta tidak sesuai dengan prosedur hukum ” jelas Sulaiman.
Sulaiman menambahkan “Minggu depan kami akan adakan demo lagi kepolres kabupaten demi memperjuangkan hak asasi manusia serta terkait kasus lainnya yang sampai saat ini masih banyak yang jalan ditempat”, Ungkapnya.(met).