Home Berita Lurah Singkep ANJAS ASMARA, Diduga Menghambat Dalam Pengajuan Pembuat Serifikat Tanah di...

Lurah Singkep ANJAS ASMARA, Diduga Menghambat Dalam Pengajuan Pembuat Serifikat Tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

121
0

JAMBI,peloporkrimsus.com – Tanjung Jabung Timur Peloporkrimsus.com – Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui tahapan dan proses. Keabsahan dokumen kepemilikan tanah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan sertifikat.

Sejumlah pejabat publik turut serta melakukan verifikasi pemeriksaan terhadap kepemilikan tanah serta mengeluarkan rekomendasi admnistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tetapi hal berbeda yang dialami oleh SOMAD selaku penerima kuasa dalam pengurusan 12 sertifikat tanah di Kelurahan Kampung Singkep Kecamatn Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

SOMAD mengaku kepada awak media bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya mendapat pelayan tidak menyenangkan dari ANJAS ASMARA selaku Plt. Lurah Kampung Singket, Hal tersebut diceritakannya pada Sabtu (08/05/2021), bahwa pembuatan sertifikat tanah miliknya sudah memasuki tahap akhir.

SOMAD, menceritakan mulai dari awal proses pengurusan sertifikat miliknya terhadap lahan seluas 24 ha yang terbagi dalam 12 sporadik yang diajukan untuk menjadi sertifikat. Tanah tersebut terlerak didaerah Pantai Layang Kelurah Singkep, tepat dipinggir Sungai Batanghari, Jambi.

Proses pengurusan sudah sampai tahap pengukuran luas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan mengambil titik kordinat tapal batas tanah disetiap sertifikat yang diajukan.

Tepatnya pada Kamis (29/04/2021) minggu lalu, tim dari Badan Pertanahan didampingi oleh pejabat kelurahan dan pemilik tanah serta sejumlah saksi melakukan pengukiran hingga sore hari. Kegiatan pengukuran pada hari itu tidak selesai dan dilanjutkan pada Senin (03/05/2021) keesokan harinya.

Somad menceritakan kronologis pengurusan secara detail agar dapat dipahami oleh awak media, untuk dapat dipublikasi kepada masyarakat. Pada hari Senin, pengukuran dilanjut untuk mengambil titik koordinat tapal batas 12 sertifikast tanah yang diajukan.

Kejanggalan terjadi ketika usai pengukuran Plt. Lurah Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ANJAS ASMARA, tiba-tiba enggan menandatangani dokumen hasil dari pengukuran beberapa waktu yang lalu. Tanda tangan Plt. Lurah sangat diperlukan dan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengurusan sertifikat tanah, usai dari pengukuran tapal batas. tegasnya Somat

ANJAS ASMARA, Plt. Lurah diduga telah melanggar sumpah jabatan sebagai pelayan publik dan disinyalir melakukan tindak pindana penggelapan jabatan dengan mengabaikan pelayanan publik.

Hal ini sangat lah ganjil, karena dari awal pihak kelurahan sudah mau menandatangani dokumen pembuatan sertifikat tanah tersebut, tetapi mengapa setelah diakhir Plt. Lurah seperti menahan penandatanganan dokumen tersebut ? tegas Somat

SOMAD, berharap agar lurah Kampung Singkep menandatangani surat pengajuan sertifikat tanah yang telah di ukur oleh pihak BPN Tanjung Jabung Timur.

Hal ini yang membuat awak media turut mempertanyakan hal apa yang membuat Plt lurah tersebut enggan menandatangani dokumen tersebut karena ini tinggal detik-detik terakhir agar sertifikat tersebut terbit. ( Saut )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here