Home Berita Mahasiswa dan Masyarakat Gruduk Kantor PN Tebo Akibat Vonis Ringan, Kepada Peluku...

Mahasiswa dan Masyarakat Gruduk Kantor PN Tebo Akibat Vonis Ringan, Kepada Peluku Kasus Pencabulan

331
0

Tebo. peloporkrimsus.com – Puluhan Massa yang terdiri dari aliansi Mahasiswa melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kamis, (14/12/2023). Aksi sejumlah Massa ini merupakan buntut dari Vonis ringan terhadap terdakwa Budi, pelaku Asusila Anak di bawah umur.

Budi terdakwa dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) 7 tahun penjara, Massa menilai Vonis yang dijatuhkan kepada Budi menciderai rasa keadilan di Kabupaten Tebo.

Ada 4 point tuntutan, di antaranya, Mengecam putusan PN Tebo terhadap perkara tindak asusila anak dibawah umur yang dilakukan oleh Budi yang divonis hanya 3 bulan kurungan penjara.
Menuntut kejaksaan untuk mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Provinsi Jambi terkait perkara Asusila yang dilakukan Budi di Tebo. Mengecam PN Tebo yang memberikan penangguhan terhadap tersangka tanpa alasan yang jelas. Mengecam PN Tebo yang tetap melanjutkan persidangan pembacaan amar putusan tanpa dihadiri terdakwa.

Aksi tersebut menuntut agar Ketua PN Tebo menemui pendemo. Namun sayangnya, tampak gerbang kantor pengadilan ditutup dan belum ada pihak yang menemui pendemo.

Sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Tapi secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara, ujarnya.

Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.

Atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan, katanya. (Een) melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kamis, (14/12/2023). Aksi sejumlah Massa ini merupakan buntut dari Vonis ringan terhadap terdakwa Budi, pelaku Asusila Anak di bawah umur.

Budi terdakwa dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) 7 tahun penjara.Massa menilai Vonis yang dijatuhkan kepada Budi menciderai rasa keadilan di Kabupaten Tebo.

Ada 4 point tuntutan, di antaranya, Mengecam putusan PN Tebo terhadap perkara tindak asusila anak dibawah umur yang dilakukan oleh Budi yang divonis hanya 3 bulan kurungan penjara, Menuntut kejaksaan untuk mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Provinsi Jambi terkait perkara Asusila yang dilakukan Budi di Tebo. Mengecam PN Tebo yang memberikan penangguhan terhadap tersangka tanpa alasan yang jelas. Mengecam PN Tebo yang tetap melanjutkan persidangan pembacaan amar putusan tanpa dihadiri terdakwa.

Aksi tersebut menuntut agar Ketua PN Tebo menemui pendemo. Namun sayangnya, tampak gerbang kantor pengadilan ditutup dan belum ada pihak yang menemui pendemo.
Sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Tapi secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara, ujarnya.

Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.
Atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan, Tuturnya(Sch).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here