Home Berita Main Judi Remi Tiga Warga diciduk, Satu Diantaranya Ketua Rt

Main Judi Remi Tiga Warga diciduk, Satu Diantaranya Ketua Rt

607
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Operasi rutin Tim OpsnalĀ  Res Bima Kota melakukan penggerebekan Judi Kartu rabu (08/08/18), sekitar pukul 15:00 wita melakukan penggrebekan terhadap pelaku 303 judi kartu.

Kasubag Humas polres bima kota, IPDA Suratno membenarkan penangkapan tersebut dan menangkap tiga orang diduga melakukan perjudiam kartu remi.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, tim opsnal Reskrim melakukan pengecekan dan melakukan penagkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku perjudian” tutur suratno.

“Tiga orang yang diduga pelaku, EN (49) Rt/03/02 kelurahan Rite kecematan Raba kota Bima, dan GS, (45) ketua Rt ,21/08 kelurahan Jatibaru kecematan Asakota kota Bima, Dengan KN (42), Rt 26/29 kelurahan Jatibaru kecamatan Asakota kota Bima” jelasnya.

Sambung Ipda Suratno, dari hasil penangkapan tersebut berupa barang bukti antara lain, “Uang senilai Rp.570.000,satu kotak remi,satu buah poster,dua buah dompet, satu buah hp nokia, warna pink
satu buah hp nokia warna hitam,” ungkapnya.

Kemudian para pelaku digiring menuju unit Reskrim guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.( Rif )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here