Home Berita MASYARAKAT DESAK WALIKOTA DAN DPRD KOTA LUBUK LINGGAU SUMSEL LAKUKAN UPAYA...

MASYARAKAT DESAK WALIKOTA DAN DPRD KOTA LUBUK LINGGAU SUMSEL LAKUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAAN KEMBALI ( PK ) THD PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.

1996
0

Lubuk Linggau, peloporkrimsus.com – Jika Kita Teliti dan Cermati Putusan PTUN PLG, PENGADILAN TINGGI MEDAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH NO: 259/K/TUN 2017, TGL 13 JUNI 2017, Yg DiMenangkan Pihak Penggugat PT.CIKENCRENG terhadap Pemerintah Kota Lubuk Linggau SUMSEL, Dengan Perintah Hukum Kepada Badan Pertanahan Nasional agar Mencabut 11 Persil Sertifikat Hak Guna Pakai ( SHGP ) Milik Pemerintah Kota Lubuk linggau Sumsel serta Mencoret dari Buku Tanah Pembukuuan BPN, Yang Diatas Lahan Tersebut telah di Bangun 11 Unit Gedung Pemerintahan Antara Lain Rumah Dinas Walikota Lubuk linggau, Gedung Sport Centre, Gedung SMAN. NO.3 DLL, Dimana Pembangunan Gedung-gedung Pemerintahan tersebut di anggarkan Dari Dana APBD dan APBN Kurang Lebib 100 milyard.

Akibat Putusan tersebut bukan tidak mungkin pihak PT.CIKENCRENG akan mengajukan ekskusi terhadap semua bangunan yang menjadi pokok perselisihan gugatan perkara tersebut, Sehingga apabila hal itu terjadi Maka Rakyat/Masyarakat Kehilangan Ratusan Milyaran Rupiah, Bahkan Pejabat dan Masyarakat Kota Lubuk linggau ini Merasa Kehilangan Muka /Malu.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut, Anehnya Pihak Pemerintah Kota Lubuk linggau /WaliKota Lubuk linggau Tidak ada Upaya Hukum Untuk Melakukan Peninjauan Kembali ( PK ) Atas Putusan Mahkamah Agung, Malahan Mereka Mengadakan Kesepakatan Perdamaian Di Pengadilan Negeri Lubuk linggau, dengan cara bagi-bagi lahan seluas 1245 Ha, antara pihak PT.CIKENRENG dengan Pemkot Lubuk Linggau, serta pihak BPN Lubuk Linggau, KANWIL BPN SUMSEL, KEMENTRIAN ATR/ BPN RI ikut menyetujui nya dalam isi Akta Kesepakatan Perdamaian tersebut.

Atas Kejadian ini Siapakah yg harus Bertanggung Jawab atas Kesalahan atau Kelalaian dengan terbit nya 11 Sertifikat Hak Guna  Pakai Milik PEMKOT tersebut…???.

Pertanyaanya Apakah Diterbitkannya 11 Sertifikat tersebut ada Dugaan KKN Antara Pihak Pemkot dengan Pihak BPN…???.

Salah Seorang Tokoh Masyarakat Bernama Anang, Warga Kelurahan Petanang Ulu Kec.Lubuk Linggau Utara 1 kota Lubuk linggau Mengatakan “Permasalahan ini Harus Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum dan mereka harus mempertanggung jawabkan dugaan perbuatan nya melanggar Hukum atau mereka lalai dalam menjalankan tugas Negara sebagai abdi Negara”, ungkap nya.

Kemudian tokoh pemuda bernama ALEK mengatakan “Dengan Tidak adanya Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Pemkot Lubuk linggau atas Putusan Mahkamah Agung tersebut ini Menimbulkan Pertanyaan yg sangat Besar sekali, apalagi Kedua Belah Pihak berdamai dan bagi-bagi lahan X PT.CIKENCRENG yang masa berlakunya sudah habis Pada TGL, 31 DESEMBER 2017 lalu dan bahkan setelah Putusan Mahkamah Agung RI, oleh karena  itu kami selaku Masyarakat Kota Lubuk Linggau yang Penduduk 200 Ribu mendesak PEMKOT/WALIKOTA dan LEMBAGA DPRD KOTA LUBUK LINGGAU Yang beranggotakan 30 orang tersebut agar melakukan upaya Peninjauan Kembali ( PK ) terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut dan jika mereka mengabaikan nya maka harus kita Investigasi dan KlarifikasiI, ada apa sebenar nya, mungkinkah ada dugaan sarat kepentingan pribadi”, jelas nya.(TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here