Tanah Bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Petugas Kepolisian dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu gabungan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu spontan meringkus seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian sebuah tas wanita.
Setelah itu pelaku pun diringkus oleh petugas, ketika tersangka di Jalan Raya Serongga tepatnya di depan Lau Rimba Mart 23/11/2022
sore hari, wita.
Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP. H.I. Made Rasa mengatakan tersangka NE (48) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang sesuai dengan pasal 362 KUHP.
Adapun peristiwa pencurian yang terjadi pada 21/11/2022 itu sekitar pukul 15.30 Wita dijalan raya serongga Km. 3,5 komplek sekolahan SD ST VINCENT GG, Bina bersama Desa Gunung besar Kecamatan Simpang Empat.
Korban saat itu akan pulang kerja, kemudian dia meletakkan tasnya yang berisi sejumlah barang diduga berharga diruang tamu.
Korba pun tertidur dan setelah itu tasnya raib, ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP. H.I Made Rasa, 22/11/2022
.
Selanjutnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1(Satu) buah laptop merk ACER CORE I3 warna hitam, 1 (satu) buah eksternal hardisk, 5 (lima) buah flasdisk, 1 (satu) buah buku jurnal, dan 1 unit handphone.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, ungkap AKP. H.I. Made Rasa.”(Team )