Home Berita Mengabaikan izin warga Tempatan, Provider PT ATLANTIK Bersitegang Pasang Tiang FO

Mengabaikan izin warga Tempatan, Provider PT ATLANTIK Bersitegang Pasang Tiang FO

187
0

Kota Jambi-Peloporkrimsus.com – Fiber Optik (Fo) dengan pemasangan tiang internet  di pemukiman perkampungan maupun di perumahan, Terlihat banyak memicu munculnya permasalahan, bukan hanya mengganggu dan tidak nyaman pemilik lahan, hingga estetika, menjadi perhatian bersama.

Baru –  baru ini Tak sedikit warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari provider tersebut, namun terkadang pemasangan dilakukan secara cepat di lakukan oleh perusahaan di lingkungan perumahan jupiter residence Rt 11 kelurahan kenali asam bawah diduga terdengar dari informasi masyarakat tersebut jumat pagi (08/12/2023) didatangi pihak petugas pekerja lapangan malah menegur ibu rumah tangga dari persoalan pemasangan tiang fo. 

“kami melakukan pemasangan tiang disini sudah dapat izin dari pak Rt 11 bu, dan termasuk uang kompensasinya kami titipkan sama pak khotiar” Lantang ucapnya pengawas pekerja tersebut. 

Setelah dilakukan penelusuran kejadian dan diketahui petugas pengawasnya dari PT ATLANTIK sebagai provider perusahaan pelaksana pemasangan tiang internet

Lanjutnya sumber red, pihak Provider mengatakan “Kalau Masalah di perumahan Jupiter Resedence kami gak tau pak, yang jelas kami sudah izin,” Ujarnya.

Dengan melihat kejadian ini, izin yang disebutkan hal ini diatur dalam pasal 13 UU No 36 tentang telekomunikasi

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

pemasangan tiang internet harus melalui sejumlah prosedur pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Selain itu, dari Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).

Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi pertiang

Atas peristiwa antara provider dengan pihak warga perumahan (ibu-red) dari penjelasan salah satu Pemilik lahan terdampak penanaman Tiang Fo mengatakan” kami belum diberitahu oleh pak Rt dan kami tidak tau kalau ada tiang yang mau ditanam di depan rumah kami ” ungkapnya.

Dan selanjutnya dari keterangan Warga lain di perumahan mengatakan, pak RT se enaknya sendiri tanpa ada konfirmasi sama warga, emang ini tanah pak RT, se enaknya kasih izin ke mereka, dan terima uang, 

Boleh saja tiang di tanam di lingkungan lahan perumahan, tapi kami minta juga  kompensasinya,” Ucap warga Kesal

Sampai berita ini di terbitkan pihak provider enggan memberikan keterangan dan pemasangan tetap  dilakukan.

(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here