Home Berita MENGEJUTKAN! Diduga Sindikat Pencuri Sawit di Tanah Bumbu Rugikan Petani Rp 1,7...

MENGEJUTKAN! Diduga Sindikat Pencuri Sawit di Tanah Bumbu Rugikan Petani Rp 1,7 Miliar Terbongkar!

313
0

BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Sindikat pencurian sawit yang telah berlangsung selama dua tahun di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya terbongkar. Aksi yang dilakukan secara sistematis ini menyebabkan kerugian luar biasa bagi petani plasma hingga mencapai Rp 1,7 miliar!

Polisi dari Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap tiga pelaku utama pada Kamis (26/12/2024) di kawasan perkebunan sawit plasma Blok M46 yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Tuwuh Sari. Ketiga pelaku ini, yakni Wagiran, yang diduga otak pencurian, Leosius Jon, sebagai pemanen, dan Fajar Triyono, sopir pengangkut hasil curian, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menguasai lahan plasma seluas 170 hektare sejak 2022 dengan dalih keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut ahli perdata dan pidana, keputusan tersebut tidak memberikan hak kepemilikan kepada pelaku. Para petani yang bergantung hidup dari hasil sawit hanya menerima hasil tak manusiawi – pernah hanya Rp 19 ribu per keluarga!

“Para pelaku memanfaatkan keputusan MA sebagai dalih untuk menguasai lahan plasma. Namun, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa lahan itu tetap menjadi milik petani plasma. Aksi ini menyebabkan ratusan keluarga terpuruk,” tegas Iptu Kity.

Penangkapan berlangsung dramatis setelah warga yang sudah muak akhirnya menangkap para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Suzuki Carry pick-up berisi 166 janjang sawit seberat 2 ton.
Peralatan panen seperti enggrek, arco merah, dan tojok.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kemarahan Petani dan Harapan Keadilan
Ratusan petani plasma yang menjadi korban sindikat ini kini menggantungkan harapan pada penegakan hukum. “Kami hanya ingin kembali mengelola kebun kami dan hidup layak seperti sebelumnya,” ujar salah satu petani dengan nada penuh harap.

Kapolsek Sungai Loban menambahkan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang sangat merugikan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memproses hukum para pelaku sampai tuntas.”

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Loban atas kerja keras dalam membongkar kasus besar ini. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun, tak akan pernah lepas dari jerat hukum. Akankah petani plasma kembali mendapatkan hak mereka? Publik menunggu keadilan ditegakkan!( Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here