Probolinggo Peloporkrimsus.com – Berdasarkan adanya pengaduan dari salah satu wartawan, Sulaiman selaku, Ketua Lsm Paskal Probolinggo akan mendatangi Dinas PU kota probolinggo, Pasal nya Terkait adanya upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang dilakukan oleh salah satu Pekerja yang bernaung didalam PT Trisna karya selaku Pemenang tender APBD proyek Revitalisasi pasar baru kota probolinggo.
Pada sabtu 26-10-2019 beberapa wartawan yang hendak datang melakukan peliputan di lokasi proyek tersebut datanglah kedua orang menghadang dan melarang masuk, bahkan kedua orang tersebut bilang bahwa kalau mau masuk dan liputan kedalam harus ada surat atau tanda tangan dari dinas dulu kata kedua orang tersebut.
“Berdasarkan penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah”, Tegas Sulaiman.
Sulaiman Menambahkan “Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya wartawan untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang Tentang pers”, ucapnya.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat para rekanan yang lain ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (red).