GRESIK,Peloporkrimsus.com –
Penanganan cepat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.
Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat kepolisian dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku yang merupakan kakek kandung korban sendiri di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial W (61).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi pada tanggal 5 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan seksual tersebut diduga terjadi berulang kali terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, memfasilitasi pemeriksaan medis melalui visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma korban.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, tersangka kemudian ditetapkan sebagai pelaku dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Gresik.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi seluruh pihak agar hak-hak korban dapat terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegas AKP Arya Widjaya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas sehari-hari. Menurutnya, kewaspadaan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Polres Gresik memastikan akan terus membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kekerasan. Masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006
maupun Call Center 110 untuk mendapatkan layanan kepolisian secara cepat dan responsif.
(Naga)



