Home Berita Merusak Fasilitas Pemkab, Sejumlah Pendemo di Adukan Ke Polres Sula.

Merusak Fasilitas Pemkab, Sejumlah Pendemo di Adukan Ke Polres Sula.

87
0

SANANA,peloporkrimsus.com – Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati kabupaten kepulauan Sula hingga diduga merusak sejumlah fasilitas daerah berujung ke pihak kepolisian.

Staf Khusus Bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan Sula, Tamra Ticoalu mengatakan, dalam demonstrasi yang digelar oleh sejumlah mahasiswa itu tidak mengantongi ijin dari pihak kepolisian.

Sementara surat pemberitahuan ke polres Sula seharusnya pelaksanaan demonstrasi itu pada jamut 10 Juni 2022, akan tetapi parah penyelenggara kegiatan terlebih dulu melaksanakan demonstrasi.

“Olehnya itu, parah pendome tidak dikawal oleh pihak keamanan akhirnya terjadi pelemparan dan pembakar hingga dapat merusak sejumlah fasilitas daerah berupa dua buah kaja jendela, dan pembakaran satu buah meja piket serta satu buah tampa sampa tetapi tidak ada langka pembubar oleh pihak keamanan tetapi masa aksi dengan sendirinya membubarkan diri, padahal unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin tanda terima dari polres kepulauan Sula,” Ujurnya kepada wartawan nuansa media grup (NMG) Kamis (9/6) malam.

Menurut Tamra dalam rangka menegakan keadilan maka atas nama pemkab kepulauan sula, yang diwakili oleh Kabag Hukum Setda pemkab Sula, Mardia Umasangadji, Kaban Kesbangpol, Junaidi Buamona serta Stahsus Bupati dan wakil bupati Sula, Tamra Ticoalu, mengambil langka hukum sesuai dengan presodur yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Indonesa.

“Pelaporan yang diajukan ke pihak kepolisian terhadap para pelaku yang di duga melakukan pengrusakan fasilitas negara itu melebih dari satu orang pendemo.

Pihaknya juga yang melakukan pelaporan di polres sula, sudah mengantongi alat bukti berupa vidio oknum pendemo melakukan pengrusakan.

Kemudian ia juga berharap polres kepulauan sula dapat memproses kasus ini secara tuntas dan seluruh pelaku di tangkap.

“Apabila polres sula tidak menangkap pelaku, maka pemda sula akan berupaya langka hukum ke satu tingkat yakni melaporkan ke Polda Maluku Utara atau sampai ke mabes polri,” tegasnya

Sekedar diketahui laporan tersebut dapat diterima Kanit SPKT Shif B tertanggal 9 Juni 2022 dengan nomor : STTLP/104/VI/2022/SPKT, polres kepulauan Sula,” tutup. (Ss/dd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here