Home Berita Minyak Goreng Langkah,Kapolsek Kalitidu Sidak Swalayan Di Wilayahnya

Minyak Goreng Langkah,Kapolsek Kalitidu Sidak Swalayan Di Wilayahnya

165
0

Bojonegoro,PeloporKrimsus.com – Guna menindaklanjuti himbauan Kapolri terkait langkahnya minyak goreng,Kapolsek Kalitidu AKP Harjo,SH beserta jajaranya lakukan sidak di sejumlah swalayan di wilayahnya,kamis(17/2).

Dalam himbaunanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

“Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini. “Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” Ucap Ramadhan.

Ia menambahkan”Pihaknya akan membentuk team manitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

“Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar,khususnya para penimbun barang kebutuhan pokok,dan apabila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium”Terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara itu Polri akan mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini. “Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan.

“Pihaknya akan membentuk tim monitoring pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022,”Ujar Ramadhan.

Sementara itu menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan”Dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panik bingung atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Lutfi.

Lutfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter. yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022,”Pungkasnya (hir/tim/ry).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here