Kalsel,peloporkrimsus.com – Pernahkah terpikir, berapa banyak uang yang berputar hanya karena urusan salah nama di tiket pesawat? Kelihatannya sepele. Cuma satu atau dua huruf, atau salah memilih nama penumpang saat memesan tiket. Tetapi, bagi penumpang yang mengalaminya, urusan kecil itu bisa berubah menjadi masalah besar.
Saya mengalami sendiri situasi yang membuat persoalan ini menarik untuk dibicarakan. Tiga jurnalis hendak terbang ke Jakarta untuk menghadiri HUT ke-27 Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI). Tiket sudah dipesan melalui Traveloka. Namun, ada persoalan pada nama penumpang.
Kami mencoba mencari jalan keluar melalui aplikasi. Jawaban yang muncul, perubahan nama tidak bisa dilakukan karena waktu keberangkatan sudah terlalu dekat. Padahal, saat itu keberangkatan masih dua hari lagi.

Dua hari, lho. Bukan dua jam, apalagi pesawat sudah bersiap tinggal landas.
Lalu bagaimana kalau tiket dibatalkan dan membeli tiket baru? Berdasarkan pengalaman yang kami ceritakan, pengembalian dana disebut hanya sekitar 25 persen dari harga tiket. Sebagai gambaran, jika harga tiket Rp1,6 juta, dana yang tidak kembali bisa mencapai sekitar Rp1,2 juta.
Tentu, ketentuan pengembalian dana bisa berbeda menurut tiket, maskapai, dan aturan yang berlaku. Saya juga tidak sedang mengatakan semua kasus salah nama pasti berakhir seperti pengalaman kami. Justru di sinilah pertanyaannya: apakah kesalahan penulisan nama dan pergantian orang yang akan terbang harus diperlakukan sama?
Salah ketik satu huruf tentu berbeda dengan seseorang yang membeli tiket atas nama orang lain lalu menyerahkannya kepada penumpang berbeda. Yang satu mungkin murni kekeliruan saat memasukkan data, sedangkan yang lain menyangkut identitas penumpang dan aturan penerbangan.
Kalau begitu, mengapa tidak ada mekanisme yang benar-benar jelas dan mudah dipahami untuk membedakan keduanya? Jika perubahan nama memang tidak diperbolehkan, apakah koreksi kesalahan penulisan yang dapat dibuktikan juga harus menghadapi jalan buntu?
Saya kira, penumpang tidak sedang meminta kebebasan mengganti siapa saja yang akan terbang. Mereka hanya berharap ada jalan keluar yang masuk akal ketika kesalahan administratif terjadi.
Nah, sekarang kita berhitung sedikit. Biar urusan salah nama ini tidak berhenti sebagai keluhan tiga orang jurnalis saja.
Anggaplah, sekadar simulasi, ada satu juta kasus dengan kerugian rata-rata Rp1,2 juta per kasus. Totalnya mencapai Rp1,2 triliun.
Sekali lagi, ini hitung-hitungan ilustratif, bukan klaim bahwa sejuta kasus benar-benar terjadi atau bahwa uang sebesar itu menjadi keuntungan maskapai.
Tetapi angka tersebut cukup membuat kita berhenti sejenak. Jika satu juta kasus itu terjadi dalam setahun, rata-ratanya sekitar 2.740 kasus setiap hari. Kalau berlangsung selama tiga tahun, rata-ratanya sekitar 913 kasus sehari.
Apakah angka itu benar-benar terjadi? Saya tidak punya data untuk menyatakannya. Itu sebabnya, yang dibutuhkan justru data resmi: berapa banyak kasus kesalahan nama penumpang, berapa yang bisa diperbaiki, berapa yang berakhir dengan pembatalan, dan berapa dana yang akhirnya tidak kembali kepada konsumen.
Kalau ternyata kasusnya jauh lebih sedikit, tentu hitungannya berbeda. Namun, jika jumlahnya besar, persoalan ini layak dievaluasi. Jangan sampai masalah yang tampak kecil bagi sistem justru terasa mahal bagi penumpang.
Dan, Rusdi Kirana, saya ingin bertanya satu hal lagi. Dengan simulasi Rp1,2 triliun tadi, sebenarnya bisa membeli berapa pesawat? Jawabannya tentu bergantung pada jenis, usia, dan kondisi pesawat yang dimaksud. Pesawat juga bukan barang yang harganya bisa disamaratakan seperti membeli kendaraan di showroom.
Tetapi pertanyaan itu sengaja saya ajukan untuk menunjukkan betapa besar sebuah angka ketika dikumpulkan. Bukan untuk menuduh uang tersebut benar-benar terkumpul, apalagi menyebutnya sebagai keuntungan pihak tertentu.
Saya juga teringat persoalan lain dalam perjalanan kami. Ada pemberitahuan perubahan jadwal penerbangan Super Air Jet IU629 rute Banjarmasin–Jakarta pada 29 Oktober 2026 menjadi pukul 11.55. Penumpang diminta mengonfirmasi apakah menerima perubahan tersebut.
Perubahan jadwal penerbangan tentu bisa terjadi karena berbagai alasan. Namun, ketika jadwal berubah dari pihak maskapai, penumpang membutuhkan informasi yang jelas tentang pilihan yang tersedia. Sementara ketika penumpang melakukan kesalahan saat memesan, mereka juga membutuhkan kepastian tentang apa yang masih bisa diperbaiki.
Keduanya memang bukan persoalan yang sama. Akan tetapi, keduanya bertemu pada satu hal: kejelasan hak dan pilihan bagi penumpang.
Saya tidak sedang meminta aturan penerbangan dibuat sesuka hati konsumen. Keselamatan, keamanan, dan kepastian identitas penumpang tetap harus menjadi prioritas. Maskapai juga berhak menerapkan ketentuan yang jelas.
Namun, aturan yang baik semestinya tidak hanya tegas, tetapi juga masuk akal dalam penerapannya. Kalau kesalahan bisa diverifikasi, mengapa tidak disediakan mekanisme koreksi yang transparan? Kalau koreksi memang tidak mungkin dilakukan, jelaskan alasannya dan pilihan yang tersedia sejak awal.
Jangan sampai penumpang baru memahami betapa mahalnya sebuah kesalahan setelah uangnya telanjur keluar.
Jadi, Halo, Rusdi Kirana, pertanyaan saya sederhana: di tengah bisnis penerbangan yang semakin modern, apakah urusan salah nama pada tiket benar-benar tidak bisa dibuat lebih manusiawi bagi penumpang?
Sebab, bagi penumpang, tiket bukan sekadar kode pemesanan. Di baliknya ada biaya perjalanan, waktu, agenda penting, dan kadang-kadang kesempatan yang tidak mudah diulang.
Dan kalau suatu hari nanti ada data yang menunjukkan jutaan kasus seperti ini benar-benar terjadi, barulah kita bisa menghitung dengan lebih serius: uang sebesar itu sebenarnya mengalir ke mana, dan berapa banyak pesawat yang nilainya setara dengannya?
Oleh: Om Anwar
Jurnalis Kalimantan Smart Info



