Bima, PH-Krimsus : Oknum anggota DPRD kabupaten bima, Komisi 11, yang berinisial (SA) politisi asal partai Demokrat Perwakilan Dapil 1 tersebut melakukan penipuan kepada korban Ibu Nurma warga asal kelurahan jatibaru kecamatan asakota kota bima tahun 2015 lalu, sebesar Rp 10 juta.
Bahkan aksi tipu-tipu oknum anggota DPRD Kabupaten bima ini mulai tahun 2015 dengan alasan menjajikan kios los pasar yang ada di pasar raya ama hami kota bima, uang tersebut sebagai pelicin.
“Dari tahun 2015 saya memberikan uang kepada oknum anggota DPRD kabupaten bima, transaksi itu terjadi diseputar pasar lama kota bima, dengan alasan mau memberikan kios los pasar yang ada dipasar raya ama hami,” jelas Ibu Nurma.
“Karena saya percaya, sehingga pada saat transaksi itu tidak dibuatkan kwitansi sebagai bukti, sebab dia selalu membujuk saya dengan janji memberikan kios los pasar yang ada dikawasan ama hami,” bebernya.
Namun janji tersebut tak pernah ditepati, hingga tahun 2018 belum juga terwujud, “Setiap saya kerumah (SA) selalu tidak ada, saya telpon dan sms tidak pernah diindahkan, harapan saya terhadap (SA) yang oknum anggota DPRD kabupaten bima itu segera mengembalikan uang saya,” katanya dengan suara lirih.
Dirinya terkena bujuk rayu dari pelaku oknum anggota DPRD kabupaten bima itu yang meng-iming-imingi dengan janji manis, ingin memberikan kios los pasar yang ada dipasar raya ama hami.
Sekertaris DPRD Kabupaten bima Drs. Ishaka yang ditemui langsung oleh Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus diruang kerjanya, mengatakan “Kalau Oknum DPRD Kabupaten bima (SA) tersebut jarang masuk kantor, jadi susah ditemui, kecuali pada saat rapat peripurna” jelasnya.
Sementara itu, oknum (SA) yang berusaha dikonfirmasi lewat nomor ponselnya tidak pernah aktif, hingga berita ini diturunkan. (MUCH).