Bima, Peloporkrimsus.com – Drs. Arif Sukirman MH, beserta mahasiswa dan Alumni Stisip mbojo bima, mendatangi polres bima kota, melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kota bima yang berinisial (DJ), selasa (25/9/2018).
Didampingi ratusan mahasiswa dan alumni stisip mbojo bima, Drs. Arif Sukirman MH, selaku Waket satu Stisip mbojo bima mendatangi SPKT polres bima kota, sekitar pukul 11.55 Wita, Usai memberikan laporan, Arif Sukirman SH.MH, dihadapan awak media, menjelaskan bahwa Oknum anggota DPRD kota bima berinisial DJ itu dianggap telah melakukan penghinaan terhadap kampus stisip mbojo bima melalui akun facebook milik oknum De je tersebut.
“Sebagai waket satu stisip mbojo bima, kami, melaporkan oknum anggota DPRD kota bima tersebut atas dugaan penghinaan kampus stisip mbojo bima” kata Arif Sukirman.
Dijelaskanya. “Ini penghinaan konstitusi stisip mbojo bima, bahwa rumah tangga kita telah di usik oleh pemilik akun De je tersebut” jelasnya.
“Politisi itu harus santun dan berwibawa. Terkait penghinaan ini kami juga akan koordinasi dengan Bawaslu kota bima, apakah dugaan penghinaan ini masuk dalam pelanggaran Pileg atau tidak,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kanit SPKT III, Aiptu, Mirafudin, membenarkan adanya laporan pihak kampus. “Laporanya sudah kami terima, dan sudah diserahkan ke penyidik TIPITER, laporan pengaduan No : Aduan /406/IX/2018/NTB/res bima kota, tanggal 25 September 2018” Imbuhnya. (MUCH).