Home Berita Tiga Terduga Pelaku Miliki Obat Terlarang Jenis Tramadol, Diciduk Sat Narkoba Polres...

Tiga Terduga Pelaku Miliki Obat Terlarang Jenis Tramadol, Diciduk Sat Narkoba Polres Dompu

627
0

Dompu, Peloporkrimsus.com – Kerja keras Petugas Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 3500 Pil jenis Tramadol selasa (25/9/2018) sekitar pukul (16.00) wita.bertempat di pertigaan kantor PDAM Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Adapun dari tiga pelaku pengedar narkoba jenis tramadol yaitu FH,(23)  kelurahan melayu kota bima, YO,(28)  kampung Melayu kota bima dan RF,(21) alamat kampung Melayu kota Bima.

“Dari hasil penggeledahan dari tangan Tiga pengedar barang harama jenis tramadol berhasil diamankan,al ribuan pil tramadol siap edar ujar,” Kasat Satnarkoba Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos, Kepada Media Pelopor Hukum dan Krimsus.

Adhar Menjelaskan berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan SMAN 2 dompu sering dilakukan transaksi jual beli tramadol, dari informasi tersebut Satuan Sat Narkoba Polres Dompu Bersama anggota malakukan pengintaian di sekitar SMAN 2 dompu.

“lebih kurang 3 jam anggota Sat Narkoba mengintai, dan ada salah seorang yang di curigai yang  langsung diamankan anggota setelah dilakukan introgasi terhadap YO, yang membawa barang obat keras jenis tramadol adalah FA dan RF, “terang adhar.

Lanjutnya setelah mendapatkan Informasi dari YO anggota pun langsung bergegas menuju cabang PDAM Kelurahan Simpasai kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Anggota langsung mengamankan ke dua orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Narkoba, dan di saksikan oleh warga setempat menemukan 7 buah toples plastik warna putih berisikan 500 butir tablet jenis tramadolyang ada di dalam tas Pelaku.

Selanjutnya, anggota Sat Narkoba menggiring ke Tiga Pelaku dan membawa beserta Barang bukti menuju Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan  lebil lanjut tutupnya. (Rif/Yun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here