TANAH BUMBU, Peloporkrimsus.com – Oknum Babinkabtibmas Desa Sejahtera AIPDA RUSLAN PAREDE diduga mendalangi persengketaan tanah warga di Jl.Insgub Gg.Karya Ds.Barokah Kec.Simpnag Empat Tanah Bumbu, tanah yang diperkarakan dengan mengatasnamakan H.BAHRUNI dengan BILALU bin PUA NANANG dan kawan kawan, tanah seluas 13,440m2 sudah dikuasai dan digarap terus menerus oleh Bilalu sejak tahun 2002, dan baru dibikinkan SKT (Surat Keterangan Tanah) Tahun 2008 oleh Sekdes Desa Baroqah Nanang Haryadi.
“Asal tanah tersebut adalah peninggalan orang tua saya Pua Nanang”, kata Bilalu.
Ia menjelaskan, “tanah tersebut saya gunakan untuk bercocok tanam dan lain sebagainya, sampai istri sayapun meninggal ditempat ini”, ungkap nya.
Tanah sengketa tersebut pada mulanya tidak ada masalah atau komplain dari berbagai pihak, apalagi rumah ahli waris sangat berdekatan dengan H.Bahruni sekitar kurang lebih 200m, dan H.Bahruni sering melihat ahli waris menggarap membersihkan tanah tersebut, bahkan beberapa bagian tanah tersebut sebagian sudah di pindah tangankan alias di jual secara Kaplingan, kepada Gt.Juhdi, Hamidan, Abd.Rahman, Abd.Rahim dan Husaini pada tahun 2013 serta dipelihara dan digarap terus menerus tanpa ada masalah, Segel atau sporadik pemecahan sudah diterbitkan oleh Desa, pajaknya pun dibayar terus oleh pemiliknya masing masing.
Namun setelah PT.LANGKAH GEMILANG ABADI selaku pengembang perumahan membeli tanah ahli waris dengan harga 120 ribu per meter untuk dijadikan perumahan tahun 2019, barulah mulai ada yang komplain dari pihak lain, Tapi sayang nya yang malakukan komplain adalah Oknum BABINKABTIBMAS DESA SEJAHTERA IPDA RUSLAN PAREDE yang mengatasnamakan H.Bahruni.
Direktur PT.LANGKAH GEMILANG ABADI Hj.Paridah saat di konfirmasi oleh media ini mengaku didatangi AIPDA RUSLAN PAREDE Babinkabtibmas Desa Sejahtera dikantornya Jalan Plajau Indah, kedatangannya ternyata untuk mengklaim bahwa tanah yang dibelinya dari Bilalu dkk, bermasalah dengan H.Bahruni dengan menunjukan Foto copy Surat Jual Beli Putus tahun 1952 atas nama La Kengkeng dan Latasaka, dalam upaya negosiasi IPDA RUSLAN PAREDE juga mau meminta uang 300 Juta sebagai uang damai” katanya, apabila tidak mengasih uang tersebut Hj.Faridah akan dianggap sebagai Penadah dan akan dipenjara 6 tahun, ancamnya.
Dalam keterangannya Hj.Faridah menyampaikan “Kami membeli tanah yang mempunyai bukti ligalitas yang lengkap dan kuat ada Segelnya ada Bukti Bayar pajak, ukuran dan batas batasnya sesuai jadi kami membeli tanah tersebut sesuai dengan prosedur jadi kami tidak dapat dianggap sebagai penadah’’ ujarnya.
Adapun penggugat AIPDA RUSLAN PARDEDE menunjukan bukti surat jual beli putus tahun 1952 sebagai dasar untuk mengklaim tanah Bilalu dkk, dengan luasan sekitar 6,7 hektar dengan ukuran panjang 150 Depa, Lebar 180 Depa , jika di konversi sekitar panjang 225 m, lebar 270 m, Luas 60.750 M2, sehingga tanah Bilalu dkk yang hanya luasnya 13.440 M2 atau kurang dari 2 hektar dan tanah warga lainnya 4 hektar lagi yang berbatasan, meskipun sebagian sudah bersertifikat ikut masuk dalam complain.
Maka hal ini tentunya sangat meresahkan warga masarakat disekitar, Diduga H.Bahruni Warga Jl.Ins gub Kel Kampung baru yang tidak bisa baca tulis / buta hurup yang kesehariannya berkerja sebagai tukang kayu hanya akan dijadikan wayang oleh oknum polisi ini.
Setelah mendapatkan laporan dari Hj.Paridah, bahwa tanah yang dibelinya dikomplin oleh Oknum Pol Ruslan P, maka awak media ini sekaligus pemilik tanah yang tergugat langsung mengkonfirmasi kepada H.Bahruni tentang kebenaran kepemilikan tanah dilokasi tersebut, H.Bahruni mengaku tidak ada punya tanah” sesuai keterangan beliau yang sempat terekam media.
Pada kesempatan lain pemilik tanah ABD RAHIM, mengaku pernah didatangi oleh Oknum Babinkabtibmas Desa Sejahtera AIPDA RUSLAN PAREDE dan Babinkabtibmas Desa Baroqah AJI.S, dengan berpakain Dinas di Rumahnya jalan Pelita III, oknum tersebut juga meminta uang, yang katanya uang tersebut untuk H.Bahruni 50 Jt, Masjar Mantan ( RT) 50 Jt, Samsudin Mantan (RT) 50 Jt dan untuk Orang sekampung 150 Jt, jadi jumlahnya 300 Jt, dengan nada mengancam Kalau Pa Rahman tidak mengasih uang tersebut, Pa Rahman Dkk tidak akan enak tidur dan akan dilaporkan ke Polda, maka Pa Rahman dkk akan di penjara 6 tahun kata oknum tersebut menakut nakuti dengan mengaku sebagai Ketua preman dipasar minggu, tindakan oknum ini tentu bertentangan dengan UU N0 2/2002 Pasal 1 sebagai penegak hukum yang menjamin keamanan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, akan tetapi realita di lapangan masih ada oknum yang menyalahi prosedur dan kode etik sebagai aparat kepolisian serta abdi negara.( jd )