Home Berita Oknum Guru Dilaporkan Kepolisi Terkait Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah.

Oknum Guru Dilaporkan Kepolisi Terkait Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah.

697
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Merasa Ditipu Terkait jual beli tanah, Nesir Umur 51 tahun Warga Negororejo Kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo Mendatangi mapolres kabupaten Probolinggo untuk melaporkan SN terkait dugaan kasus Penipuan Jual beli tanah yang ada didesa Negororejo kecamatan lumbang kabupaten Probolinggo dengan Nomer STPL/85 /V/2019/JATIM/RES PROB,Senin (27/05/2019).

Sesuai dengan Pernyataan jual beli tanah per tanggal 28 februari 2018 atas nama SPPT Sisno dengan nomer C desa 673 a/n Sukimah B.Sulas dengan nomer persil 53 klas III dengan Luas yang dijual 3.960 m2 dari total luas keseluruhan seperti yang tertulis di SPPT seluas 5.577 m2 yang terletak didusun krajan desa negororejo kecamatan lumbang kabupaten Probolinggo Dengan harga sebesar 17.000.000.00, (tujuh belas juta rupiah) dengan batas-batas Utara tanah milik Narsun,Timur tanah milik Ponari, Selatan tanah milik Sunali, Barat Curah.

Nesir selaku Pembeli tanah tersebut sampai saat ini belum bisa menguasai tanahnya karena tanah tersebut sudah dijual keorang lain lagi.

Nesir menerangkan “kami juga beberapa kali sudah mendatangi saudara SN dan menanyakan terkait tanah tersebut Namun selalu gagal dan cuma janji-janji saja malah bapaknya SN menantang saya suruh laporkan saja kepolisi, dengan adanya tanggapan dari Bapak nya SN maka saya berusaha untuk menuntut keadilan dengan cara membikin Laporan ke polres Probolinggo”, ucapnya kepada media Pelopor.

Sekjen LSM PASKAL Sugiarto Juga Memaparkan “Berdasarkan KUHAP pasal 378  yang berbunyi, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dan atau menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya maka sesuai dengan undang-undang Nomer 378 KUHP dengan ancaman Penjara selama empat tahun kurungan”, tegasnya.(slm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here