Home Berita Opgab Samsat Bima, Tidak Bayar Pajak Langsung Ditilang Di TKP

Opgab Samsat Bima, Tidak Bayar Pajak Langsung Ditilang Di TKP

541
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Operasi Gabungan yang digelar Samsat Kabupaten Bima bersama Polisi Militer, Satlantas Polres Bima, dan sejumlah Anggota Dishub yang digelar perbatasan Kota dan kabupaten Bima, senin (17/09/18).

Kasie Penagihan dan Pembayaran Pajak Samsat Bima Gufran menjelaskan dilokasi, Wajib pajak taat pajak.
“Masyrakat harus taat pajak aturan tetap aturan kami membuat efek harus wajib pajak bagi penggendara, ,”Terangnya disela sela Opgab.

Kata dia, Pada tahun 2017  sebanyak 30  persen pajak banyak yang nunggak.jika kedapatan yang telat bayar pajak satu tahun,bahkan dua tahun akan kami kenakan tilang dilokasi saat operasi langsung
Langsung bayar di TKP tegasnya.

Dikatakannya kami bersama kepolisian akan menggelar Opgab selama 8 hari dan akan dimulai dari tanggal tgl 17 sampai 24 September Akunya.

ditegaskannya Adapun rute Opgab ini yakni di perbatasan Kota dan di depan Bandara dan cabang talabiu ujarnya.

“Hari ini kami gelar wajib pajak dengan razia unsur paksa karna pajak itu sifatnya memaksa,”Ujar Gufran.

Alhamdulillah hari ini awal razia kami amankan 26 unit motor yang belum bayar pajak STNK, dan 13 unit langsung bayar di TKP melalui sistim online kami sediakan.

“Berdasarkan Perda no 14 dan perbup no 22 tahun 2004,”ungkapnya.

Diakuinya Keling Samsat terjun pajak Sistem on cold setiap ada permintaan masyrakat tetap dilakukan juga untuk bisa di jangkau  sadar kepada pajak pelayanan samsat akan kami tingkatkan pelayanan.dan kami juga terus lakukan sosialisasi ujarnya. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here