Home Berita OPSAL GABUNGAN SAT POL PP KABUPATEN BIMA MENGGAGALKAN PENGIRIMAN GARAM NON YODIUM

OPSAL GABUNGAN SAT POL PP KABUPATEN BIMA MENGGAGALKAN PENGIRIMAN GARAM NON YODIUM

889
0

Bima, PH- krimsus : Operasi Gabungan Puluhan personil Sat pol pp kabupaten Bima bersama sat pol pp Kecamatan Mada pangga Kabupaten Bima di Bawah Komando Kabid Operasi Bapak Kadrin SE.MM telah Berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil truk pengangkut Garam Non Yudium Dini hari tadi kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 02.17 wita, Mobil Truk yang disopir Oleh A/n, HERYANTO 24 tahun Alamat Desa timu Rt 013/005 kecamatan Bolo kabupaten Bima tersebut Diduga Memuat Garam Non Yudium disertai Dengan Dokumen palsu,

Bapak Kadrin SE.MM selaku Kabid Operasional Mengatakan Bahwa Dokumen sebagai Bukti pengiriman Garam Non Yudium tersebut di foto Copy dan Di Cap Basah ungkapnya di hadapan Wartawan Pelopor Hukum & krimsus yang meliput langsung di TKP,

Bahwa Garam Non Yudium tersebut Akan dikirim ke UD SENDE MAJU milik A/n, Ir. Murti NEGARI yang Beralamat Kenaot Baru Desa Suangi kecamatan Sakra Lombok Timur,

Adapaun pemilik Garam Non Yudium tersebut A/n, SARYAWAN S.pi 42 tahun pekerjaan PNS. Bapak KADRIN SE.MM Dalam pernyataan persnya bahwa apa yang kami jalankan ini Atas Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Bima Nomor 3 tahun 2009. dan kami sebagai Aparat penegak perda yang dimandat kan Untuk Bertugas dan Mengawasi pendistribusian Garam Non Yudium Atas Rekomendasi Dinas perindak Ungkapnya, kini Barang Bukti telah Di amankan digudang jembatan timbang kecamatan Mada pangga kabupaten Bima guna di proses lebih lanjut di MAKO Sat pol pp kabupaten Bima.**Much

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here