Home Berita OPSAL GABUNGAN SITA 10 TON GARAM SELUNDUPAN.

OPSAL GABUNGAN SITA 10 TON GARAM SELUNDUPAN.

688
0

Bima, PH- krimsus : Garam Non yudium Ilegal tanpa dokumen Milik H.SAFRUDIN (56), Desa sanolo kabupaten Bima, dirazia dalam Operasi gabungan Sat Pol pp dibawah pimpinan KABID Operasional KADRIN SE.MM, Dinas perindag kabupaten Bima, polsek pali Belo, Yang di dampingi Bapak EKA HENDRAWAN selaku kepala seksi pengendalian Operasi dan penyidik LLAJ Kabupaten Bima, Sesuai perintah Perda No 3 tahun 2009 tentang peredaran garam non yodium, Operasi yang di Mulai pukul 07.15 wita sabtu (23/9/2017).

Mobil truk yang sopir JAINI No.pol EA 8446 SZ yang beralamat kampung pane kota Bima serta Mobil truk No.pol DR 8727 KZ yang disopir AHMAD yang beralamat kelurahan tanjung kota Bima.

Kabid Ops pol pp kabupaten Bima KADRIN SE.MM mengatakan, bahwa garam Non yudium tersebut rencananya di angkut Melalui Pelabuhan Bima, H.SAFRUDIN selaku pemilik garam yang diwawancara langsung Wartawan Media pelopor Hukum & krimsus Usai dilakukan penyidikan di MAKO SAT POL PP Kabupaten Bima, “Ia saya akui bahwa garam tersebut tidak memiliki ijjn, saya kira tidak ada razia Ungkapnya.

Selanjutnya Mobil beserta Barang Bukti diamankan di MAKO Sat pol pp kabupaten Bima guna dilakukan pembinaan.**(MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here