Bojonegoro,peloporkrimsus.com – Hari Senin ( 21/3) Polres Bojonegoro memanggil ketua tim investigasi peloporkrimsus Mohtar Anggraita selaku pelapor,surat panggilan nomor : B/420/III/Res.3.5/2022/Satreskrim, guna melengkapi data bukti pendukung dan legalitas tim investigasi serta didengarkan keteranganya terkait laporan/pengaduan dugaan mark up proyek pembangunan jalan melalui anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang di lakukan oleh Kepala Desa Wadang WIJI SISWATI,S.Pd.(4/3/2022).
Tepat jam 10.00 wib saya masuk di unit Lidik II (TIPIDKOR) Satreskrim Polres Bojonegoro untuk menghadap BRIGADIR D.H ARDIANSYAH,S.H, hingga jam 12.wib,”kata Mohtar Anggraita yang akrab di panggil pak MT.
Selain menyerahkan data bukti pendukung serta legalitas, juga ada 20 pertanyaan terkait laporan pengaduannya.
Besar harapan saya demi tegaknya hukum yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar kasus ini untuk segera di tindak lanjuti, bagaimanapun program pembangunan ini menggunakan uang rakyat ( APBD ) yang nilainya luar biasa besar maka bersama-sama masyarakat kita harus terus mengawasinya”,tegasnya.( lhir/yhnes/RZ/tim)