Bima, PH-Krimsus : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, melalui panwaslu kecamatan ambalawi akan menjemput paksa Kepala Desa Nipa kecamatan ambalawi tersebut jika tidak memenuhi panggilan sesuai dengan undangan yang dilayankan, bahwa kepala Desa nipa diduga terlibat politik praktis saat menghadiri kegiatan sosialisasi politik bakal calon gubernur NTB pasangan Zul-Rohmi, pada hari selasa 23 Januari 2018.
Ketua Panwaslu Kecamatan ambalawi Syukriaddin HR menyatakan “Jika kepala desa nipa tidak memenuhi undangan Panwaslu kecamatan untuk klarifikasi dugaan terlibaat politik praktis. Terkait rencana jemput paksa, menurutnya merupakan pilihan akhir” tutur suken.
“Bagi kades nipa yang kami panggil tidak datang, maka sesuai posedur formal, bahwa Panwas akan menjemputnya untuk klarifikasi terkait kehadiran mereka saat Sosialisasi politik praktis pasang Zul-Rohmi,” beber Suken.
Panwaslu sudah beberapa kali sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat termasuk PNS, ormas, jurnalis, terkait pengawasan dan keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi.
Sesuai Undang-undang Desa, kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan teribat politik praktis. Bahkan PNS tidak boleh selfie dengan bakal calon manapun. Ngelike di facebook saja bagi ASN tidak boleh, apalagi selfie dan terang-terangan mendukung salah satu calon. Penyaluran hak pilih ASN hanya dilakukan saat pencoblosan.
Divisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga, ketua panwaslu kecamatan ambalawi Syukriaddin HR menambahkan, “Berdasarkan temuan kami tersebut, bahwa Kami sudah layankan undangan klarifikasi kepada kades nipa agar beliau hadir hari Jum’at 25 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 Wita, jika kades tersebut terbukti, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi ke tingkat panwaslu kabupaten bima, guna diprose lebih lanjut” tegasnya.
“Undangan klarifikasi telah kami layankan kamis (25/1)” jelasnya. (MUCH).