Bima, Peloporkrimsus.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri), Ridwan, 49 Tahun dan Rohana, 41 Tahun warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga dirampok. korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 18 juta. perampokan itu terjadi di Jalan Lintas Bima Dompu tepatnya di sekitar tempat wisata permandian Madapangga Desa Ndano pukul 23.00 wita, Kamis (27/11).
Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin membenarkan peristiwa tindak pidana perampokan yang dialami Pasutri asal Desa Monggo tersebut.
“Peristiwa itu benar adanya bahkan sudah kita tindaklanjuti berdasarkan laporan korban tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa peristiwa itu berawal saat bersangkutan bersama istrinya pulang dari Kecamatan Donggo. sesampainya di Jalan lintas Dompu-Bima tepatnya di sekitar pemandian Madapangga datang dari arah belakang 3 (tiga) orang yang tidak dikenal menggunakan Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih menyalip dan menghadang korban.
Setelah menghadang korban, salah satu dari pelaku turun menarik korban. Mengakibatkan korban terjatuh. “Saat jatuh korban sempat mengamankan kunci motornya. Namun salah satu pelaku langsung membacok korban sebanyak 2 (dua) kali. Tapi korban menghindar,” terangnya.
Meski dalam pembacokan itu korban bisa terhindar. Namun para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korgan menuju ke arah Kota Bima. “Ini identitas kendaraan yang dibawa oleh pelaku yaitu Sepeda Motor Yamaha Vixion warna abu-abu dengan Nomor Polisi : B 6625 FUB, Nomor Mesin : 3C1269884, Nomor Rangka : MH33C10029K268830,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan. “Saat ini kejadian itu tengah kita lidik. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban dan saksi,” terangnya. (MUCH)