Home Berita Pelaksanaan ADD & DD Th (2016 & 2017) di Desa Ngepoh Patut...

Pelaksanaan ADD & DD Th (2016 & 2017) di Desa Ngepoh Patut di Sorot

2178
0

Probolinggo, PH-Krimsus : Keterbukaan Informasi Publik di atur dalam UU RI No.14 Tahun 2008 bahwa, Informasi merupakan kebutuhan Pokok setiap Orang, bagi pengembangan pribadi & Lingkungan Sosialnya, serta merupakan bagian Penting bagi ketahanan Nasional. Dan untuk Memperoleh Informasi merupakan Hak Asasi Manusia & Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri Penting Negara Demokratis yang Menjunjung Tinggi Kedaulatan Rakyat untuk mewujudkan Penyelenggaraan yang Baik. Serta Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam Mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainya.

Publik merupakan salah satu Upaya untuk Mengembangkan Informasi di Masyarakat, Namun Hal ini tidaklah di Perhatikan oleh Kades Ngepoh Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Seperti adanya Pembangunan Jalan Rabat Beton Tembus ke Dusun Makam, Pembangunan WC Umum 3 Titek dan Pembangunan Kamar mandi + WC yang Lokasinya di Halaman Balai Desa Ngepoh yang hingga di terbitkanya Berita ini belum ada Informasi Signifikan, di Lokasi Proyek tersebut, Siapa Pelaksana Pembangunan Proyek Tersebut, Sumber Anggaranya dari mana &  Berapa Volume Kegiatanya, Sama sekali tidak ada satupun yang bisa di mintai keterangan, Padahal dari Wartawan PELOPOR Hukum & Krimsus sudah Dua kali Melayangkan Surat Konfirmasi & Klarifikasi kepada Kades Ngepoh yang sampai saat ini tidak ada Jawaban dari Kepala Desa Ngepoh tersebut.

Ditambah tidak Adanya Papan Informasi Kegiatan di Lokasi di Maksud dan terkesan sengaja di tutup tutupi untuk memuluskan adanya Mark,Up dalam Pelaksanaanya. Dengan tidak adanya Papan Informasi di Lokasi tersebut, Merupakan tindakan yang salah dan tidak perlu di Pertanyakan, karna Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU KIP tersebut. Setiap Orang Berhak melihat & Mengetahui Informasi Publik, Sebagaimana di atur dalam Bab III Pasal 4 dengan ketentuan Pidananya sebagai berikut: Pasl 52, Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan dan/atau tidak menerbitkan Publik berupa Informasi Publik secara Berkala, Informasi Publik yang Wajib di Umumkan secara serta merta, Informasi Publik yang Wajib tersedia setiap saat dan/atau Informasi Publik yang harus di berikan atas dasar Permintaan.  sesuai dengan UU RI ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain di kenakan Pidana kurungan Paling lama 1 tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- *Met bolangbaling*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here