Tanah bumbu//kal-sel,Peloporkrimsus.com –Seorang perempuan di Kabupaten Tanah bumbu diringkus jajaran Polsek Simpang empat dengan dugaan kasus investasi bodong.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpangempat dipimpin Aiptu Mihrab dikomandoi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatan penipuannya.
Pelaku adalah Siti Nur Ayu (22) warga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu Kalimantan Selatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (12/7/2022).
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono didampingi Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Sabtu (13/8/2022) membenarkan penangkapan pelaku investasi bodong tersebut.
“Modus pelaku ini menawarkan Arisan investasi bodong dan ternyata investasi yang dimaksud tidak ada,” ujarnya.
LanjutDijelaskannya, penangkapan berawal dari pengaduan korban diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Ayu.
Kejadian tersebut pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 10.23 wita.
Saat itu korban dikirimkan oleh peaku list investasi yang membuat tertarik berinvestasi. (Team A-5 )