Home Uncategorized Pelaporan Terhadap PN Batulicin oleh Tim Hukum Media Pelopor Terkait Putusan Kontroversial

Pelaporan Terhadap PN Batulicin oleh Tim Hukum Media Pelopor Terkait Putusan Kontroversial

251
0

Tanah Bumbu, Peloporkrimsus.com- Tim Hukum Media Pelopor telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Batulicin ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kontroversial dalam perkara perdata antara Penggugat Alex Pandi dan H.Soding.

Perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan sebidang tanah di jalan Instruksi Gubernur, RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam hal ini terdapat kejanggalan terkait Gugatan ulang yang di lakukan saudara Alex Pandi ke Pengadilan Negeri Batu Licin yaitu mereka diduga mengelabuhi pihak PN Batulicin dengan Alamat letak tanah RT.11 padahal sebenar nya alamat tanah mereka di RT.13, dengan ada nya manipulasi data tersebut pihak PN BATULICIN menerima Gugatan Pihak Saudara Alex Pandi.

Dengan ada nya temuan indikasi mengelabuhi PN BATULICIN tersebut pihak tergugat meminta tolong kepada Wartawan Media Pelopor Hukum dan Krimsus untuk mengungkap kebenaran dan Keadilan demi tegak nya keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia, supaya mendatangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan keluh kesah nya, sehingga Kabiro Tanah Bumbu bersama Tim Hukum Media Pelopor berangkat ke Jakarta dengan tujuan ke kantor Mahkamah Agung untuk Koordinasi terkait temuan data tersebut, dan mereka di temuai oleh Bapak Donovan dari Bagian informasi pengaduan, Tim Hukum menyampaikan Kronologis permasalahan dengan lahan yang bermasalah tersebut dan pihak H.Sonding pernah di Gugat pada tahun 2014 di PN BATULICIN, dan dimenangkan oleh H.Sonding, dan penggugat

mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kalsel mereka juga dikalahkan sehingga mereka mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung dan sekali lagi Kasasi Saudara Alex Pandi melalui kuasa Hukum nya ditolak dan di nyatakan kalah, Namun Pihak penggugat tidak ada upaya untuk melakukan PK, Sehingga terbitlah Putusan Inkcraht dari Mahkamah Agung, dan pada tahun 2023 Saudara Alex Pandi melayangkan surat Gugatan lagi di PN BATULICIN dan Gugatan tersebut diterima karena Saudara penggugat mengubah alamat bidang tanah nya di RT.11.

Dengan ada nya pernyataan Historic dari Tim Hukum Media Pelopor Pihak MA melalui pak Donovan menyampaikan ” Dalam suatu perkara Gugatan yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan keputusan Inkcraht, dan pihak penggugat melakukan Gugatan lagi dengan bidang tanah yang sama dan penggugat yang sama pihak PN BATULICIN gak bakalan menerima Gugatan Tersebut kecuali ada daftar tambahan beda penggugat atau bidang lahan yang beda, jika mengacu dari Historis yang pihak Pelopor sampaikan dengan ada nya diduga manipulasi data terkait masalah letak Bidang tanah Beda RT, maka pihak PN BATULICIN pun juga tidak berani menolak daftar Gugatan tersebut, namun pihak tergugat harus ada upaya untuk menjelaskan kepada pihak Hakim Pengadilan waktu Sidang PS atau Pemeriksaan Setempat, bahwa tanah yang diperkarakan saat ini sudah pernah di perkirakan tahun 2014, walaupun di daftar Gugatan Baru tercantum RT.11 tapi lahan tersebut sudah pernah digugat sama mereka walaupun beda Nama RT selama lahan tersebut atau obyek tersebut pas dilakukan sidang PS masih tetap dilahan sengketa yang sama dengan Gugatan dulu semestinya jadi pertimbangan buat Pengadilan Negeri Batulicin dan Majelis Hakim” ungkap Donovan.

Maka dengan ada nya penjelasan dari saudara Donovan, Dalam perkara sebelumnya, H.Soding telah memenangkan proses hukum Putusan MA tahun 2014 dan Inkcraht tahun 2017. Namun, putusan terbaru PN Batulicin memenangkan Gugatan saudara Alex Pandi yang diduga manipulasi data Beda RT, maka anggapan pihak tergugat Pengadilan Negeri Batulicin diduga tidak mengutamakan kebenaran dan keadilan karena sudah jelas-jelas waktu Sidang PS Obyek sengketa masih tetap sama dengan yang dulu, Hal ini menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk melaporkan tindakan dan keputusan PN Batulicin ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sesuai ketentuan dan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia yang kita cintai.

Pihak Tergugata juga akan mengambil langkah upaya Hukum terkait manipulasi letak bidang tanah tersebut karena tanah milik penggugat berada di RT.13, tapi pihak penggugat membikin data yang diduga palsu dengan menyatakan letak Bidang tanah nya berada di RT.11, dan pihak tergugat sudah meminta surat keterangan dari RT dan Kelurahan tentang letak bidang tanah penggugat bukan di RT.11 maka dengan ada nya data bukti surat keterangan dari RT dan Kelurahan tersebut yang akan dibikin alat bukti oleh pihak tergugat untuk melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here