Home Berita Pemasangan Jaringan Utilitas Milik PT. Telekomunikasi Indonesia di Pulau Bawean, Banyak Dikeluhkan...

Pemasangan Jaringan Utilitas Milik PT. Telekomunikasi Indonesia di Pulau Bawean, Banyak Dikeluhkan Masyarakat.

191
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Dalam rangka untuk melengkapi data dan peta terkait Permohonan Rekomendasi Teknis Pembangunan/ Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di wilayah Pulau Bawean, Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik berdasarkan surat Nomor Tel.44/PW 130/DID-B0400000/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang dilaksanakan oleh PT. Mitra Akses Insani.

Maka bersama ini dimohon pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perangkat Desa, dan Kecamatan terkait untuk menyampaikan informasi/data baik eksisting maupun rencana yang diperlukan dalam pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas. Hal ini prihal surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dr. Achmad Hadi, SP., MT.

Diawal pelaksanaan proyek galian untuk pemasangan jaringan milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di wilayah Pulau Bawean, tepatnya dari titik awal Dusun Tanjunganyar Pedukuan Muara, Desa Lebak melewati wilayah Desa Bululanjang, Desa Sungai Teluk, dan Desa Kotakusuma sepanjang Jalan Lingkar Bawean lubang galian banyak tidak terpasang rambu-rambu peringatan Garis Polisi (Police line) sebagai tanda bahaya, Rabu (5/10/2022).

Selain itu tidak terpasang rambu papan peringatan sebagai tanda untuk pengguna jalan, bahwa sepanjang jalan tersebut ada pekerjaan galian yang lagi berlangsung. Hal ini menuai banyak protes dari pengguna Jalan Lingkar Bawean dan sangat dikeluhkan serta meresahkan warga setempat sekitar lokasi lubang galian tersebut yang lumayan cukup dalam. Jika di waktu hujan turun lubang galian sebagian ada yang terisi air yang bisa membahayakan orang lain, jika rambu garis polisi sebagai tanda masih banyak yang tidak terpasang.

Atas kejadian ini, pihak Kepala UPT Pengelolaan Jalan Jembatan (PJJ) dan Sumber Daya Air (SDA) wilayah Bawean Ansari Lubis bersama Ahsanul Maghribi selaku pengawas bagian Bina Marga JLB bagian wilayah barat langsung mengecek ke lokasi dan memanggil pihak-pihak pengawas pelaksana dari Proyek galian tersebut, Senin (10/10/2022).

Ahsanul Maghribi mengatakan, pihaknya hanya diperintahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Ruang Kabupaten Gresik untuk mengawal dan mengarahkan baik galian maupun pengembalian bekas tanah galian.

Lebih lanjut, Anol sapaan akrabnya menambahkan hal ini pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pihak pengawas pelaksana terkait dengan masalah garis peringatan dan rambu-rambu,” ucapnya.

“Atas keluhan dari banyak masyarakat akibat proyek galian pemasangan jaringan utilitas milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di wilayah Bawean yang tidak sesuai dengan prosedur, akhirnya memanggil pihak pengawas pelaksana yang kedua kalinya untuk segera dilaksanakan apa yang menjadi permasalahan di lapangan,” katanya Anol.

Di tempat terpisah awak media meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengawas pelaksana pekerjaan di lapangan, Fathur Rohman mengakui bahwa diawal pelaksanaan terkait rambu-rambu peringatan masih belum tersedia dan akan segera menyediakan. Terkait dengan garis rambu (police line) masih kurang, dan yang sudah terpasang banyak yang hilang.

Masih Fathur Rohman mengatakan, sebelum pekerjaan ini dimulai pihaknya surat mendatangi Pemerintah Desa setempat yang masuk dalam wilayah pemasangan jaringan utilitas yakni Desa Lebak, Desa Bululanjang, Desa Sungai Teluk dan Desa Kotakusuma serta Pemerintah Kecamatan Sangkapura untuk menyerahkan surat pemberitahuan terkait hal ini, ucapnya.

“Lubang galian yang masih belum ditutup dikarenakan kabel jaringan utilitas masih belum tersambung, jika semuanya sudah tersambung akan dilakukan pemerataan kembali bekas tanah galian tersebut dan pemadatan,” terang Fathur Rohman.

Forkopimcam Sangkapura, melalui Kapolsek Sangkapura AKP M. Suja’i, S.H., M.H mengatakan, semestinya setiap ada pekerjaan proyek pihak pengawas pelaksana harus memberikan surat pemberitahuan yang jelas dan tertuang apa yang akan dilaksanakan, sehingga kita mengetahui proyek tersebut berdampak tidak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Surat tembusan yang diberikan oleh pihak pengawas pelaksana sudah betul, namun pelaksanaan di lapangan apa sudah sesuai dengan prosedur dan tidak meresahkan serta membahayakan terhadap masyarakat setempat,” tandas Kapolsek Sangkapura. Senin (24/10/2022). (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here