Home Berita Pembangunan Gedung Polsek Kanigaran Kota Probolinggo Diduga Abaikan K3 Dan Undang-undang KIP.

Pembangunan Gedung Polsek Kanigaran Kota Probolinggo Diduga Abaikan K3 Dan Undang-undang KIP.

3222
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Proyek Pembangunan Gedung Polsek Kanigaran kota Probolinggo Sudah hampir selesai dana yang dikucurkan dari APBDP Pemerintah Kota Probolinggo sebesar 2.550.000.000.00 melalui Proses lelang yang di menangkan oleh CV. JUTDHABEJO Dengan Harga Penawaran Rp. 2.127.571.790.57.

Namun Dari pantauan tim Investigasi Media Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan saat melakukan investigasi ke lokasi proyek, di temukan Bahwa dilokasi Proyek tidak ditemukannya Papan informasi yang diduga pihak kontraktor takut ketahuan terkait batas waktu akhir dari pekerjaan,sedangkan papan informasi sangatlah penting agar masyarakat tau dari mana asal dana untuk pembangunan Polsek baru itu,Tak hanya itu tim investigasi juga menemukan dilokasi Proyek para pekerja tidak memakai septi atau keselamatan dan kesehatan (K3).

Rudi H Selaku Tim investigasi LSM Paskal kepada awak media Mengatakan “Pekerjaan Pembangunan Gedung Polsek Kanigaran tersebut diduga ada kongkalikong antara pihak kontraktor dan PPK,karena kurangnya pengawasan dari pihak PPK yang seakan-akan membiarkan pihak Kontraktor mengerjakan pekerjaan tersebut asal jadi yang selalu mementingkan kepentingan pribadi”ucapnya”.

Lanjut nya, “Menurut Dugaan Kami pekerjaan tersebut sudah tidak mengutamakan mutu, kualitas dan kuantitas pembangunan, sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang ada di kota Probolinggo,” kata Rudi.

Ia juga mengatakan dalam kurun waktu 2 Hari tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait mengenai pekerjaan tersebut, maka kami akan memberikan informasi/pelaporan kepada BPK dan Kejaksaan Kota Probolinggo serta kepada Aparat Penegak Hukum Sesuai dengan PP. NO 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepada pihak Instansi terkait Khususnya inspektorat, kejaksaan serta kepolisian dan BPK agar segera melakukan pengecekan dilapangan demi terciptanya kesejateraan bagi masyarakat Khususnya Kota Probolinggo sesuai dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 sebagai Pengganti dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi,” jelas Rudi.

Sampai berita ini diterbitkan Pihak Kontraktor GL Melalui telpon selulernya untuk dikonfirmasi tidak pernah diangkat begitu pula pihak PPK Sulit untuk dihubungi. (Man).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here