Home Berita Polres Muaro Jambi Dukung Kebijakan Terkait Pembelajaran Tatap Muka Kab. Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Dukung Kebijakan Terkait Pembelajaran Tatap Muka Kab. Muaro Jambi

1513
0

MUARO JAMBI,peloporkrimsus.com
Mengingat masih dalam situasi pandemi covid 19 , Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH diwakili Kasubag Humas AKP Amradi SE,memenuhi undangan Bupati Muaro Jambi dan Satgas Covid 19 Kab. Muaro Jambi, terkait diskusi pembelajaran tatap muka di Kabupaten Muaro Jambi.pada Rabu 30/12 pukul 14.00 wib.

Rakor ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Sekda Muaro Jambi Jangning, Tim Gugus Tugas Covid 19, Kepala BPBD Firdaus , Kadis Pendidikan Erwanisyah, Kadis Kesehatan Yes Isman, dan Kasubag Humas AKP Amradi SE.

Diskusi atau rakor ini dilaksanakan di Ruang Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi
berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020 nomor 737 tahun 2020 Nomor HK 01.08/menkes/7093/2020 serta nomor 420-3987 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi covid 19.

Dalam rangka penanganan penyebaran covid-19 dan antisipasi penyelesaian masalah terkait izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ,pada masa Pendemi covid 19 di Kabupaten Muaro Jambi

Inti pembahasan pada rakor kali ini yakni
“membawa bekal makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang dari rumah,
Untuk melakukan olahraga tidak boleh dilakukan di sekolah namun disarankan tetap dilakukan aktivitas fisik di rumah.

Untuk orang tua tidak menunggu peserta didik di sekolah selama masa pembelajaran.

Pelaksanaan pendidikan sebelum masuk ruangan dilakukan pengukuran suhu tubuh ,apabila melampaui batas maksimal ditempatkan di ruang khusus UKS menjelang orang tua menjemput , mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Untuk proses pembelajaran itu siswa menempati tempat duduk yang telah diatur sesuai standar protokol kesehatan dengan jarak 1,5 m, selama berada di lingkungan sekolah seluruh siswa wajib mematuhi protokol kesehatan

Jumlah siswa maksimal 18 peserta didik per kelas dan jumlah pembelajaran 3 hari belajar tetap muka satu mata pelajaran 30 menit, pada Senin 4 mata pelajaran durasi 2 jam, Selasa 3 mapel durasi 2 jam dan Rabu 3 mapel durasi 2 jam untuk SMP , untuk Paud satu jam 20 menit, untuk SD satu mapel 25 menit.

Pada Kamis , Jumat dan Sabtu mengerjakan tugas secara daring di rumah

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan “berharap covid ini berlalu , agar prosesi belajar dan mengajar kembali normal, untuk menekannya penyebaran covid 19 kita harus patuhi protokol kesehatan , dan kita mendukung setiap program dan kebijakan Pemerintah Muaro Jambi , segi pendidikan maupun yang lainnya ini merupakan sinergitas ” ungkap Amradi.(sdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here