Home Berita Pembangunan Lumbung Air Baku Sukodono di Duga Syarat Penyimpangan

Pembangunan Lumbung Air Baku Sukodono di Duga Syarat Penyimpangan

13286
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo mendapat perhatian penuh dari kementerian PUPRA, karena anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah sampai Tahun 2018 sangat besar sekali, seperti Pembangunan Lumbung Air Baku Sukodono di Kabupaten Gresik melalui Tender dengan pemenang PT.NINDYA KARYA Wilayah 4 ,KSO. Nilai kontrak Rp. 129.472.697.000,00- Multi Year Kontrak mulai tahun 2017, 2018, 2019.

Berdasarkan hasil investigasi tim LSM PASKAL dan Wartawan Pelopor Hukum & Krimsus di lapangan terkait masalah Proyek Pembangunan Lumbung Air Baku Sukodono (MYC) dikabupaten Gresik banyak ditemukan kejanggalan serta diduga ada penyimpangan, seperti material besi yang digunakan sebagian sudah berkarat dan disinyalir besi beton banci masih dipaksakan untuk dipasang sebagai kolom slub tulangan untuk dinding Lumbung serta sebagian pengecoran menggunakan alat molen yang mutu, kualitas serta kuantitas di ragukan.

“Bukankah untuk pengecoran tersebut harus menggunakan Ready Mix dengan mutu K 350″, Ungkap Heru Pristyanto selaku Divisi Investigasi LSM PASKAL.

” Sesuai ketentuan kontrak pemenang adalah PT.NINDYA KARYA, KSO. Namun di papan proyek yang terpasang di sekitar lokasi proyek tertera pelaksana PT. NINDYA JAYA sehingga membuat para penggiat Control Sosial jadi bingung apakah antara PT. NINDYA KARYA dan PT.NINDYA JAYA adalah satu perusahaan persero…?”, Sambung Heru.

Dilokasi proyek banyak ditemukan pasangan dinding yang retak sehingga sangat rentan terjadi kebocoran, padahal pekerjaan tersebut masih dalam tahap pengerjaan, sampai bulan juni kemarin berdasarkan laporan dari tim yang dilapangan pembangunan Lumbung Air Baku Sukodono masih belum selesai, kuat dugaan pekerjaan tersebut tidak bisa PHO (Proffesional Hand Over) sesuai perjanjian kontrak.

” apa sanksi bagi pihak rekanan kontraktor yang tidak bisa mengerjakan proyek sesuai Progres, dan langkah apa yang diambil pihak pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitment apabila pihak rekanan kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai perjanjian kontrak”, ungkap Heru.

Dengan adanya beberapa temuan serta kejanggalan tersebut maka LSM PASKAL dan Wartawan Pelopor Hukum & Krimsus mengirim surat konfirmasi dan Klarifikasi ke Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo pada tanggal 25 juni 2019, dan pada tanggal 1 juli 2019 ada wa dari saudara Rizki yang mengaku sebagai wakil Direktur dari perusahaan Rekanan kontraktor mengajak pertemuan di Lokasi proyek, namun karena surat yang diajukan ditujukan kepada Kepala Balai Besar jadi pihak LSM PASKAL masih menunggu balasan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, sampai berita ini kami onlinekan masih belum ada konfirmasi dari pihak PPK.

” Semoga pihak penegak Hukum baik instansi Kepolisian maupun Kejaksaan Lingkup Provinsi Jatim turut serta untuk menyoroti dan mengawasi perkembangan proyek tersebut”, tegas Heru.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here