Home Berita Pembangunan Pembuatan Tembok Penahan Tanah Sungai Cidamar di Duga Syarat Penyimpangan

Pembangunan Pembuatan Tembok Penahan Tanah Sungai Cidamar di Duga Syarat Penyimpangan

233
0

Cianjur,peloporkrimsus.com – Sungai cidamar cidaun Cianjur mendapat sorotan dari pemerintah provinsi jawa barat melalui Dinas Sumber Daya Air, sehingga pada tahun anggaran 2021 melalui APBD Provinsi mengalokasikan dana untuk pembangunan tembok penahan tanah sungai cidamar melalui LPSE atau tender dan dimenangkan oleh PT. ARIEF TAIPAN SUBUR dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.119.150.765,58.-

Berdasarkan Investigasi LSM PASKAL dan Wartawan Peloporkrimsus.com dilapangan, banyak ditemukan kejanggalan mulai dari bahan material, kedalaman galian sampai pengerjaan di duga tidak sesuai Spesifikaai dan RAB.

Menurut Direktur LSM PASKAL Usman, S.H. mengatakan, “paket pekerjaan tembok penahan tanah yang dilaksanakan oleh pihak rekananan kontraktor sudah melanggar Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, karena dilokasi proyek tidak ditemukan papan proyek sehingga patut diduga mereka merahasiakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat nya, sehingga masyarakat bertanya-tanya siapa yang membangun tembok penahan tanah sungai cidamar tersebut hal ini sudah jelas-jelas pembodohan bagi masyarakat awam, dan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah, karena anggaran pekerjaan tersebut atas dasar pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, apalagi papan proyek tersebut ada anggaran nya serta masuk dalam adendum perjanjian kontrak”, jelas nya.

” Untuk material pasir menurut dugaan kami mutu, kualitas dan kuantitas nya sebagian kurang baik karena ada kandungan Sertu (Pasir Batu), serta kami temukan untuk pengambilan bahan material batu memakai batu dilokasi sungai hal ini sudah sangat menguntungkan pihak rekanan, serta tempat untuk Disposal penampung tanah dari hasil kerukan juga tidak ditemukan ini sangat perlu kita soroti karena pada saat kami kelokasi proyek tidak kami temukan tim pengawas dari UPTD apakah pihak PPK dan KPA memang sengaja melakukan pembiayaran terkait pelaksana pekerjaan tersebut”, Sambung Usman.

Dengan ada nya beberapa temuan tersebut LSM PASKAL dan Wartawan Peloporkrimsus.com melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar dengan nomer surat
327/AN-PASKAL/KONF/IX-2021 pada tanggal 20 September 2021 dan pada tanggal 14 Oktober 2021 pihak PPK dan Pelaksana Lapangan dari pihak rekanan mengadakan pertemuan dengan LSM PASKAL serta Wartawan Peloporkrimsus.com untuk klarifikasi dan konfirmasi namun masih belum ada kesinkronan dalam penjelasan pokok permasalahan, dengan kejadian tersebut Direktur Investigasi LSM PASKAL Usman,S.H. melaporkan temuan tersebut ke pihak yang berwajib dan sampai saat ini yang bersangkutan masih pulbaket untuk melengkapi data laporan nya.(bersambung).(ten)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here