Home Berita Pembangunan Penataan Kawasan Pariwisata Situ Bagendit di Duga Molor Tidak bisa PHO...

Pembangunan Penataan Kawasan Pariwisata Situ Bagendit di Duga Molor Tidak bisa PHO Sesuai Perjanjian Kontrak

105
0

Garut,peloporkrimsus.com – Bangunan Penataan kawasan pariwisata situ Bagendit Kabupaten Garut tidak bisa PHO sesuai perjanjian kontrak, hal ini banyak menjadi pertanyaan warga disekitar lokasi apa penyebab dari keterlambatan pembangunan tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan peloporkrimsus.com kelokasi proyek memang banyak menuai kejanggalan, mulai dari sistem pekerjaan nya sampai bahan material yang ada disekitar lokasi, karena mayoritas dikerjakan secara manual dan bahan material Bata ringan sebagian ada yang pecah tapi masih dipasang, heran nya pekerjaan tersebut sebetul nya harus selesai akhir Desember 2020, tapi sampai saat ini masih ada pekerjaan.

Menurut nara sumber yang enggan nama nya di sebutkan menyatakan “pekerjaan tersebut sudah terlambat bahkan pihak pelaksana sudah dapat surat somasi dari Bupati Garut”, ungkap nya.

Menurut Pegiat Anti Korupsi dari LSM PASKAL Usman, S.H. Menyampaikan kami sudah mengirim surat konfirmasi dan Klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksana Prasarana Pemukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat dengan No. 319/AN- PASKAL/KONF/VIII-2021, Pada tanggal 23 Agustus 2021 terkait masalah beberapa temuan kami dilapangan, namun sampai sekarang tanggal 24 September 2021 masih belum ada tanggapan dari pihak instansi terkait”,jelas nya.

” intinya kami mau mempertanyakan terkait masalah keterlambatan tersebut apakah sudah ada tindakan dari Satker dan PPK kepada pihak pelaksana sebab pemenang tender tersebut adalah perusahaan BUMN yaitu PT.ADHI KARYA ( Persero ), apakah mereka dikenai Klaim denda sesuai aturan yang berlaku apa tidak”, lanjut nya.

“Dilokasi Proyek tidak ditemukan papan proyek sesuai ketentuan Undang-undang RI No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik, sehingga patut diduga PT.ADHI KARYA selaku perusahaan BUMN memberikan contoh yang kurang baik, apakah Pihak PPK tidak melakukan teguran terhadap pihak rekanan yang sudah jelas-jelas tidak memasang papan proyek, karena proyek tersebut terealisasi atas pajak yang dibayarkan oleh Rakyat jadi seharus transparansi dan bukan sembunyi-sembunyi, apalagi di lokasi proyek dijaga ketat oleh pengaman yang dibayar oleh pihak pelaksana, sehingga apabila ada rekan kontrol sosial yang mencoba mengambil dokumentasi gambar dilarang dan disuruh lapaoran dulu sama General Meneger Pelaksana, hal semacam itu tidak dibernarkan dan pihak PPK seharus nya paham terkait masalah itu, karena teman wartawan itu dilindungi oleh UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, jadi tidak sewajar nya pihak pengamanan proyek menghalang-halangi mereka”, sambung Usman.

Berdasarkan temuan beberapa pegiat anti korupsi dan teman-teman wartawan maka sudah seharus nya pihak aparat penegak hukum juga ikut andil memantau paket pekerjaan proyek tersebut sehingga bangunan tersebut bisa terealisasi sesuai apa yang di inginkan oleh pemerintah dan bisa dinikmati oleh masyakat indonesia khusus nya warga kabupaten Garut.(Bersambung).(Ten)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here