Home Berita Pembangunan Pengaman Pantai Kabupaten Cilacap Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 363.633.845.000,00 Tahun...

Pembangunan Pengaman Pantai Kabupaten Cilacap Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 363.633.845.000,00 Tahun Anggaran 2023 Sudah Hancur.

181
0

Cilacap,peloporkrimsus.com – Pembangunan Pengamanan Pantai Kabupaten Cilacap menuai sorotan publik, sebab pekerjaan baru selesai Tahun 2024 namun sudah berantakan dan hancur terkikis Ombak, aneh nya pelaksana pekerjaan tersebut dari perusahaan BUMN yaitu Adhi Karya, sungguh sangat fantastik proyek pekerjaan yang menghabiskan Uang Negara sebesar Rp. 363.633.845.000,00 belum genap satu tahun sudah amburadul, ini sangat fantastik dan menjadi sorotan Publik, hancur nya bangunan tersebut bukan karena Faktor Kahar atau alam akan tetapi memang terkikis oleh ombak, ini jelas kurang nya pengawasan dari pihak Satker, PPK dan Pelaksana Teknik yang dilapangan termasuk juga dari konsultan pengawas.

Menurut salah satu warga yang enggan nama nya di korankan menyampaikan”, pekerjaan tersebut sungguh tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi nya mas, walaupun pemenang tender nya adalah perusahaan BUMN tapi kelihatan nya mereka melakukan pekerjaan asal jadi padahal uang yang dianggarkan sangat besar sekali, kemungkinan besar anggaran nya dan buat Bancakan, sehingga mereka terlena akan tugas dan fungsi pokok nya, jaman sekarang banyak pejabat yang menyalahgunakan wewenang nya, hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga mereka sudah tidak perduli lagi dengan pertanggung jawaban proyek itu apakah mutu, kualitas dan kuantitas sesuai dengan RAB apa tidak yang penting bisa selesai sesuai perjanjian kontrak nya

Ketua LSM PASKAL Usman,S.H. bersurat kekantor Kementrian PU yaitu ke Dirjend SDA untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait gagal pembangunan pengamanan pantai tersebut, namun sampai 1 bulan belum ada tanggapan dan jawaban dari Dirjend SDA sehingga yang bersangkutan datang langsung ke Jakarta pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekitar jam 09.00,wib pagi sampai dikantor kementrian PU dan langsung menemui pihak Informasi sebagai penerima tamu menanyakan terkait surat nya sudah masuk apa belum dan disposisi sejauh mana, namun jawaban nya pihak persuratan membuat ketua LSM PASKAL tersebut karena surat sudah diterima oleh Dirjend SDA namun masih belum ada perintah Disposisi surat tersebut diarahkan kemana.

Usman,S.H, sebagai ketua LSM PASKAL sempat geram dengan apa yang dilakukan oleh Dirjend SDA karena surat konfirmasi dan klarifikasi yang diajukan seakan di bekukan”, Bagaimana negara ini bisa maju dan berkembang mas, orang jika ada surat konfirmasi dan klarifikasi dari pegiat anti korupsi malah di bekukan dan tidak dianggap sebagai motifasi masukan dan pengingat demi terjalin nya suatu kemitraan yang baik untuk saling mengisi dan memberi masukan dan bersinergi dilapangan sebagai peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan, jangan sampai rekan-rekan Media, LSM dan ORMAS dianggap sebagai lawan, demi terciptanya pembangunan yang sesuai keinginan pemerintah”, tegas nya.

Dengan adanya pembangunan yang sudah amburadul tersebut pihak Inspektorat pusat, aparat penegak Hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk ikut serta turun kelapangan mengawasi akibat hancur nya bangunan tersebut disebabkan oleh apa, jika memang akibat kelalaian dari pihak pelaksana maka harus ditindak tegas sampai ke akar nya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here