Home Berita Pemdes Wangunsari Kec.Naringgul Kab. Cianjur Sosialisasi PPKM Darurat.

Pemdes Wangunsari Kec.Naringgul Kab. Cianjur Sosialisasi PPKM Darurat.

1392
0

Cianjur,peloporkrimsus.com – Pemerintah Desa Wangunsari (Pemdes), sosialisasi kepada masyarakatnya menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Para Kepala Dusun dalam wilayah Desa Wangunsari,” giat melaksanakan sosialisasi melalui dan RT/RW serta imbauan kepada masyarakat, berdasarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sehingga muncul keluhan salahsatu warga Kp.Lembur sawah – Ciparay an. CUNCUN ( 47 Th ) memohon solusi terbaik atas cita – citanya terkait perencanaan Resepsi Pernikahan putrinya, yg sudah ditentukan dari jauh – jauh hari serta persiapan segala sesuatunya baik olahan makanan,lokasi dan mengenai alat-alat prokes seperti masker, tabung cuci tangan sehingga tahapan nya siap mentaati prokes.

Cuncun berkata ” kalo memang masih tidak bisa di laksanakan sesuai harapan maka saya merasa rugi akan persiapan maksimal akan tetapi bukan hal nya untuk melawan aturan Pemerintah hanya melihat situasi saya lokasi diperdalaman kampung jauh dari jalan raya serta pasangan putri saya pun masih sedaerah dan tanpa undangan dari luar daerah” ungkapnya..!

Pemdes, Wangunsari menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan langkah pihaknya dalam merespon kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan Perbup Cianjur,tgl.2juli 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Kemudian Kepala Dusun Ciparay ( Radiman ) menjawab atas permohonan keluhan wargga nya melalui chat kpd.awak media ” Nya Ari aturan pemerintah mah teu kenging, tos Aya perbupna, tapi pami maksa mah mangga taati prokes, sareng deui hapunteun atasnami pemerintah moal tiasa ngahadiran, Jeung lamun Aya hal – hal anu teudi piharep pemerintah setempat moal tangeng waler”, pungkasnya.(Dewa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here