Tanah Bumbu -Kal-Sel,Pelopor krimsus.com-pada tanggal 2 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda Kab. Tanbu) Dr. H. Ambo Sakka, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, SH, dan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Agus Sugiono, SH. MH.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kab. Tanbu, Dr. H. Ambo Sakka, mengungkapkan urgensi kegiatan sosialisasi ini terkait dengan peraturan pemerintah yang baru mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Menurutnya, pengadaan tanah menjadi hal yang tidak terhindarkan setiap tahunnya, mengingat aspek kepentingan umum yang mendesak.
“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa terhindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah karena menyangkut kepentingan umum yang mendesak,” ujar Sekda.
Sekda juga menekankan pentingnya melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Beliau menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu untuk memastikan bahwa setiap pengadaan tanah mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari tim tersebut.
Dalam konteks perencanaan pengadaan tanah, Sekda menegaskan perlunya analisis dan studi kelayakan dari setiap SKPD yang melakukan pengadaan. Dengan membentuk tim, pemerintah dapat mengevaluasi studi kelayakan tersebut dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Harapannya, pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan baik, didukung oleh tata kelola yang baik, dokumen berkualitas, sinergi dan koordinasi antar pihak terkait, tim pelaksana yang solid, serta perencanaan yang baik dan akurat. Dengan demikian, diharapkan pengadaan tanah ini dapat berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar masyarakat di Tanah Bumbu.”(Jh/Team)