Home Berita Pemerintah Kecamatan Menuai Kritik dimedsos, Ini Penjelasan Camat Sultim.

Pemerintah Kecamatan Menuai Kritik dimedsos, Ini Penjelasan Camat Sultim.

114
0

SANANA,peloporkrimsus.com – Pemerintah kecamatan sulabesi timur, kabupaten kepulauab sula menuai sejumlah keritik dari media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun oleh wartawan media ini, salah satu akun fecebook bernama Anugrah Anugrah menulis bahwa semoga besok atau lusa kita mendapatkan camat yang benar paham aturan untuk menjalankan rodah pemerintahan kecamatan sulabesi timur.

“Bukan camat yang suka mencampuri urusan kepala desa, diwilayahnya tersebut,” tulis singkat.

Namun hal tersebut mendapatkan bantahan dari Camat Kecamatan Sulabesi Timur, Ayub Taohi menjelaskan, bahwa selama dirinya dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula sebagai kepala pemerintahan kecamatan tidak mencampuri urusan desa diwilayahnya.

Namun urusan pemerintah desa di serahkan sepenuhnya kepada desa di wilayah kerjanya, akan tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Misalkan pemerintah desa mengusulkan pergantian aprat desa itu harus sesuai dengan aturan tidak bisa asal asalan saja,” Ujurnya kepada wartawan, rabu (25/5/2022).

Menurut dirinya, pemerintah desa mengusulkan pergantian aprat desa harus sesuai Undang Undang nomor 6 tahun 2014 serta permendagri nomor 67 tahun 2017 dan edaran Bupati Fifian Adeningsi Mus, nomor 01 tahun 2022.

Dalam pengusulan dan pemberhentian aprat desa harus di sesuaikan dengan aturan tersebut, apabila usulan kapala desa tidak sesuai dengan aturan maka harus kami keluarkan rekomendasi, itu pasti kami yang disalahkan.

“Untuk itu, dia menegaskan selama ini pemerintah kecamatan tidak mencampuri urusan kapala desa. Kemudian desa yang ada diwilayah kerjanya hampir semua sudah selesai mengusulakn pergantian aprat desa hanya tersisa satu desa yakni desa baleha yang belum mengusulkan pergantian aprat desa.

Akan tetapi ada sekitar dua orang yang umurnya sudah sekitar 60 tahun, tetapi belum di usulkan untuk diganti tetapi dirinya tidak pernah memintah kapala desa untuk menggantikan.

Karna kami tidak punya kewenangan yang punya kewenangan itu adalah kapala desa, jadi kalu kapala desa sudah mengusulakan baru kami keluarkan rekomendasi pergantian akan tetapi SK itu di buat oleh kapala desa,” tegasnya.

Ia juga menambahakan bahwa kemi dari pemerintah kecamatan akan terus membimbing dan memberikan solutif kepada parah kapala desa di wilayah kerja agar bekerja sesuai aturan yang berlaku biar desa aman dan damai,” mengakhiri. (Nofal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here