Home Berita Penambahan Ruangan Puskesmas Leces Kabupaten Probolinggo melanggar UU KIP

Penambahan Ruangan Puskesmas Leces Kabupaten Probolinggo melanggar UU KIP

501
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Pembangunan kontruksi dileces kabupaten Probolinggo diduga proyek siluman, karena selain tak memiliki papan nama proyek pengerjaannya juga kurang mendapat perhatian dan pengawasan dari Dinas kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Dilokasi proyek tidak ada plakat proyek (papan nama) yang dipasang, sehingga tidak ada warga satu pun mengetahui secara pasti dari mana proyek tersebut berasal dan besar anggarannya serta jangka waktu pengerjaanya.
Hal ini terbukti dari hasil pantauan media Pelopor Hukum & Krimsus di lapangan, selasa, (05/11/2018) menemukan hasil yang janggal karena tidak ditemukannya papan proyek sebagai informasi tentang adanya proyek kontruksi gedung tersebut.

Dimana seharusnya dalam papan proyek tersebut terpampang dengan jelas mengenai nama perusahaan pelaksana proyek tersebut, jumlah anggaran, sumber pembiayaan pembangunan/kegiatan dan jangka waktu pekerjaan proyek tersebut.

Gus mengatakan, seharusnya setiap proyek yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD harus ada papan proyek sebagai penanda adanya proyek dari pemerintah.

“Tanda-tanda proyek dari APBD tidak ada atau plang proyek tidak ada berarti ini proyek Siluman. Ada apa ini kok tidak ada plang proyeknya. Patut diduga proyek ini ada persoalan atau permasalahanya,” ujar gus.

Dikatakan lagi, kami sudah koordinasi dengan dinas tentang papan data proyek tapi ternyata masih di abaikan dengan pihak terkait dari dinas maupun dari kontraktor apa sudah sesuai perawatan jalan setipis ini tapi dari pihak dinas tidak di tanggapi,adapun pasir yang dipakai berwarna kecoklatan yang dan diduga sudah tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

“Ini dugaan ada apa di balik ini semua antara CV dan dinas terkait kita sebut lagi proyek siluman poros ini” ungkapnya “misran” selaku humas lsm gagak hitam.

Seharusnya pembangunan proyek yang dilakukan harus transparan, agar masyarakat bisa mengetahui proyek apa yang dibangun dan berapa besar anggarannya, Seharusnya plang nama sudah dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi para pegiat-pegiat lsm yang ada dikabupaten probolinggo ini.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here