CILACAP, peloporkrimsus.com – Warga masyarakat desa buton kecamatan adipala kabupaten cilacap provinsi jawa tengah ketakutan karena pasir laut ditambang dibibir pantai karena lokasi penambangan sangat dekat dengan pemukiman penduduk itupun merupakan sepadan pantai seharusnya tidak boleh ditambang.
PT PUTRA GARUDA MAS RAYA diduga tidak mengatongi izin tapi masih menambang sehingga warga yang berdekatan dengan pantai mengadakan demo ketempat pemilik sampai kekantor balai desa juga meminta supaya penambangan dihentikan Ketua RT 01 RW VII desa buton kecamatan adipala kabupaten cilacap Sutrisno sudah melakukan pengaduan sesuai prosedur mulai intansi yang terkait dari desa sampai Kepresiden dan surat tersebut sudah diterima oleh seketaris negara dan akan disampaikan kepada presiden, namunĀ aneh nya jika PT. PUTRA GARUDA MAS tidak mengantongi izin kenapa lurahnya tinggal diam saja.
Dengan adanya temuan tersebut Wartawan Pelopor Hukum & Krimsus mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk mengkonfirmasi KASI PERIJINAN balai besar wilayah sungai serayu opak yaitu Bapak RUSDIANSYAH namun yang bersangkutan tidak berada ditempat sehingga wartawan Pelopor mengkonfirmasi melalui WhatsApp dan yang bersangkutan menjawab tetang penambangan pasir bukan kewenangannya, itu adalah kewenangan ESDM dan PTSP jawa tengah.
Namun anehnya kenapa seluruh instansi dari pihak PEMDA dan Kepolisian setempat kok diam saja padahal warga sudah bersurat sampai kepresiden, namun pihak penegak hukum yang berada diwilayahnya seakan tutup mata dan membiarkan penambang menggunakan alat berat untuk menggali pasir.(mug)