Home Berita Penangkapan Pelaku Narkoba di Tanah Bumbu: Sabu Seberat 8,19 Gram Disita

Penangkapan Pelaku Narkoba di Tanah Bumbu: Sabu Seberat 8,19 Gram Disita

113
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Dalam operasi yang mengguncang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (26) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Bina Bersama, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.(4/3/2025)

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kadi Humas Polres, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam kegiatan ilegal ini, antara lain:

  • 2 paket narkotika jenis sabu* dengan berat bersih 8,19 gram
  • 1 bekas kemasan minuman* merek JASJUS
  • 1 bungkus plastik klip*
  • 1 kotak kecil* warna hitam
  • 1 unit timbangan digital*
  • 1 handphone* merek REDMI warna putih
  • 1 sendok sabu* dari potongan botol

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. MH beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya kawasan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here