Sidoarjo, PH-Krimsus : telah terjadi tindak pidana penipuan pada 25 Agustus 2017 pukul 13.10 WIB di Warung Bu Ranu Jl. Baypass Krian KM. 33 Krian , Sidoarjo. yang dilakukan oleh kedua tersangka yang mengaku anggota BIN yaitu an. Mustari Serra Ady Surya, BA dan Ramli Ahadi Putra dan kedua pelaku sudah ditangkap oleh BINDA JATIM dipimpin Kol Inf Cahyono dengan anggota Tim Intelrem 084/BJ dan anggota Unit Inteldim 0816/Sidoarjo dalam kasus penipuan merekerut masyarakat menjadi anggota BIN.
Adapun Kronologis kegiatan pada Pukul 12.46 WIB Mustari Serra Ady Surya, BA dan Ramli Ahadi Putra (keduanya mengaku sebagai anggota BIN) singgah di Warung Bu Ranu Jl. Baypass Krian KM 33 Sidoarjo dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna silver Nopol W 441 PU untuk menemui korban penipuan an. Faris dengan tujuan mengambil uang sebesar Rp 10.000.000,- serta memberikan dosir BIN/surat keanggotaan BIN. dan pada Pukul 13.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap Mustari Serra Ady Surya, BA dan Ramli Ahadi Putra oleh BINDA Jatim dipimpin Kol Inf Cahyono dengan anggota Tim Intelrem 084/BJ serta anggota Unit Inteldim 0816/Sidoarjo.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti sementara dibawa menuju ke Polsek Krian, Pukul 13.25 WIB kedua Tersangka beserta BB tiba di Polsek Krian diterima oleh Kompol Widjanarko (Kapolsek Krian), selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan awal oleh AKP Aspul Bakti, SH (Kanit Reskrim Polsek Krian). Pukul 14.20 WIB, kedua Tersangka beserta BB dibawa oleh AKP Aspul Bakti, SH (Kanit Reskrim Polsek Krian) menuju Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan pengawalan Anggota BIN, Tim Intelrem 084/BJ dan Polsek Krian. dan pada Pukul 15.20 WIB, kedua Tersangka beserta BB tiba di Polresta Sidoarjo dan diterima oleh Iptu Hafid Dian Maulidi, SH (Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo).
Adapun biodata tersangka sebagai berikut Nama : Mustari Serra Ady Surya, BA alias Sera Adisurya, TTL : Semarang 04 Juli 1953, Alamat : Gamping Tengah Rt 002 Rt 001 Kel/Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo. dan Nama : Ramli Ahadi Putra, TTL : Mojokerto 20 Agustus 1967, Alamat : Dusun Mojogeneng Rt 015 Rw 005 Kel/Desa Mojogeneng Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto. adapun Barang bukti yang disita berupa : 1) Uang tunai Rp 10.000.000,-berkwitansi dan bermatrai 6000, 2) Surat Keputusan panggilan calon mitra BIN No. B-337/BIN/VIII/2017, 3) Surat Tugas Gegana Indonesia No.137/801541/ST//SGI/IX/2016, 4) Surat Tugas mitra dgn KPK, No 01.05/ST/LPD/V/2017, 5) Surat Keputusan BIN No SK-714/III/2017, 6) Surat Keterangan No b 1180/I/2017, 7) Surat Tugas DPD LPD Penegak Demokrasi No 0105/ST/LPD/V/2017, 8) Daftar calon Anggota BIN.
Selama penangkapan dan penyerahan ke Polresta Sidoarjo berjalan dengan tertib, lancar dan aman, untuk Saat ini tersangka beserta BB diamankan di Satreskrim Polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan Biodata korban Nama : Umar Faris, TTL : Sidoarjo, 21 Agustus 1984, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Rt 05 Rw 01 Desa Katerungan Kec. Krian Kab. Sidoarjo.**ZAY