Home Berita Penebangan Pohon Jati Ilegal Di Desa Boro Tanggulangin di Salahgunakan Oknum Desa...

Penebangan Pohon Jati Ilegal Di Desa Boro Tanggulangin di Salahgunakan Oknum Desa Dan Gapoktan

1008
0

Sidoarjo, Pelopokrimsus.com – Adanya penebanggan pohon jati liar yang saat ini marak terjadi di Desa Boro kecamatan Tanggulangin Sidoarjo,pemotongan pohon jati itu tidak di sertai izin dari aparat setempat dan perhutani, Senin(12/8).

Undang-undang no 18 ayat (1) pasal 82 sudah tercantum tentang penebangan larangan memotong pohon jati tanpa izin dan itu bisa di kenakan pidana minimal 5 tahun.
Tim investigasi pelopor klarifikasi ke ketua Gapoktan yang selaku memotong pohon tersebut ia mengatakan “Pemotongan kayu jati itu sudah kesepakatan dari Desa dan itu sudah ikut program pemerintah era presiden Sby di tahun 2013,dan hasil pemotongan pohon jati kita masukkan 20 persen ke Desa Boro dan sisanya masuk ke kita Selaku Gapoktan yang merawat pohon jati tersebut”Ucap Ketua Gapoktan Desa Boro tanggulangin.
Sementara itu Tim kami investigasi pelopor menemui warga Desa Boro (HUDI) yang namanya di samarkan, ia mengatakan “Selama ini warga kurang tau tentang pemotongan pohon jati di Desa Boro apalagi pemotongan itu tidak ada koordinasi dengan warga sama sekali, saya yakin koordinasi Gapoktan ke kepala Desa saja dan perangkatnya,”Terangnya.
“Dengan adanya klarifikasi ke Gapoktan dan warga lantaran beda pendapat tim investigasi pelopor menemui pj kepala Desa Boro tapi tidak ketemu”.
KamiĀ  berharap aparat pemerintah dan kepolisian lebih merespon adanya laporan dari warga atau masyarakat yang melaporkan kejadian pemotongan pohon jati khususnya di Sidoarjo,dan kami tidak akan tinggal diam masalah ini akan segera kami laporkan ke polres Sidoarjo serta perhutani agar segera di tindak lanjuti, “Pungkasnya.(ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here