Home Berita Penertiban Penambangan Minyak Tanpa Izin Dikawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec....

Penertiban Penambangan Minyak Tanpa Izin Dikawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari.

142
0

Batanghari, peloporkrimsus.com – Pada hari Jum’at, tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 16.05 Wib, bertempat di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari telah dilaksanakan operasi gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec .Muara Tembesi Kab. Batang Hari dengan jumlah personil gabungan berjumlah 55 orang.

Adapun yang tergabung dalam kegiatan penertiban ini, Dirkrimsus Polda Jambi, Denpom II/2 Jambi, Danramil 03/Muara Tembesi, Kasat Intelkam Polres Batang Hari, Kasat Samapta Polres Batang, Kapolsek Muara Tembesi, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Batang Hari, KPHP Kab. Batang Hari, Kesbangpol Kab. Batang Hari, Satgas Pam Hut Tahura STS Kab. Batang Hari.

Rapat koordinasi dalam rangka penertiban penambangan minyak tanpa izin ilegal drilling yang terjadi di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari terkait maraknya aksi pengeboran minyak mentah tanpa izin yang Viral di Medsos serta kejadian-kejadian yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa serta lokasi tempat pengeboran minyak mentah tersebut adalah merupakan lokasi Tahura dimana lokasi ini merupakan aset milik negara yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ilegal drilling.

Sekira Pukul 14.00 Wib, Tim Operasi Gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling bergerak dari Mapolres Batang Hari menuju kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari menggunakan kendaraan roda empat 11 ( Sebelas ) unit dan roda dua 5 ( Lima ) Unit

Sekira Pukul 16.05 Wib, Tim Operasi Gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling tiba kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari yang merupakan tempat/lokasi penambangan minyak tanpa izin.

Selanjutnya Tim Operasi Gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari langsung melaksanakan penertiban dengan cara memasukan kayu jenis Bulian kedalam pipa sumur minyak yang berada di lokasi serta memasang garis polisi di lokasi sumur minyak.

Mengamankan barang bukti antara lain berupa;

  • 1 (Satu) mesin pompa.
  • 1 (Satu) unit alat rig.
  • 1 (Satu) unit mesin diesel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here