SIDOARJO, PH-Krimsus : Pelaku pengedar obat-obatan terlarang berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Tanggulangin pada hari Senin Tgl 08 Januari 2018 Pkl 21.15.Wib.Tersangka pelaku penjual PIL dengan Logo doble L ( LL) warna putih.Ringkas Dimbo Galaga (22) pengangguran warga Dsn. Melian RT 07 RW 08, Desa Kejapanan Kec. Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap saat usai transaksi.
Kompol Sirdi Kapolsek Tanggulangin,kepada wartawan Selasa (9/1) mengatakan,’’ kejadian bermula pada hari Senin 08 Januari 2018 Pukul 20.00.Wib Anggota Reskrim Polsek Tanggulangin mendapat informasi dari masyarakat terjadi transaksi peredaran Pil logo LL di SPBU jl alteri Porong.Berdasar laporan,anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.15 wib diketahui 2 (dua) Orang yang sedang transaksi dan sesaat setelah transaksi dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar(penjual)dan pembeli.
Kapolsek menambahkan,diketahui pelaku mengaku bernama Ringkas Dimbo Galaga dan pembeli an.Budi Suyanto. Dari tangan pelaku diketemukan dan berhasil diamankan sebagai barang bukti 190 (seratus sembilan puluh) butir pil double L,dengan logo LL yang dibungkus kantong plastik terdiri dari 3 kantong. Masing – masing berisi 50 ( lima puluh ) butir, 4 kantong plastik masing- masing berisi 10 (sepuluh) butir terang Sirdi.
Dalam pengembangan berhasil diamankan uang hasil penjualan pil logo LL warna putih sebesar Rp.150.000.- dan 1 (satu) HP merk Haier Andromax kemudian pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Tanggulangin guna dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terang Kapolsek yang pernah berdinas di Brimob tersebut.
Sementara menurut pengakuan tersangka Ringkas Dimbo Galaga,,dirinya dan pembeli obat baru pertama kali ini melakukan aksi transaksi di wilayah Tanggulangin.namun sudah keburu ditangkap polisi dan akhirnya berhasil diamnakan ke kantor polsek Tanggulangin terangnya.ltf/kas